Israel Larang Kapal Bantuan Arab Pertama Masuki Gaza
NU Online Ā· Selasa, 2 Desember 2008 | 06:04 WIB
Kapalkapal Angkatan Laut (AL) Israel kemarin melarang sebuah kapal Libya yang berisi 3000 ton bantuan kemanusiaan memasuki Jalur Gaza. Kapal yang bernama Al-Marwa itu dicegat beberapa kilometer di lepas pantai Gaza.
Media Arab terkemuka, Aljazeera (1/12) melaporkan langsung dari lokasi pencegatan, bahwa kapal AL Israel memerintahkan kapal bantuan itu kembali ke pelabuhan al-Arish, Mesir, yang berjarak beberapa kilo dari Gaza. Israel juga memutus jaringan komunikasi Al-Marwa ke Gaza sehingga nakhoda kapal tidak dapat berkomunikasi dengan siapa pun di wilayah yang dikuasai pejuang Hamas.<>
āKapal perang Israel sengaja mempersulit kapal Al-Marwa untuk berlabuh di Gaza,āujar salah satu sumber sipil Gaza. āPadahal, kapal itu bukan kapal perang, tetapi kapal sipil yang membawa bantuan bagi warga Palestina yang diblokade Israel,ākata pejabat Gaza yang menjelaskan bahwa barang yang diangkut kapal Libya itu berupa 1.200 ton beras,750 ton susu,500 ton minyak, 500 ton terigu, dan 100 ton obat-obatan.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Israel Andy David berkilah bahwa mereka (kapal) mengertibahwaadakapal angkatan laut dan memutuskan untuk balik arah.āKita memiliki kebijakan yang jelas atas blokade Gaza yang telah dipublikasikan pada dunia internasional,ākatanya.
Kapal Libya itu adalah usaha pertama untuk menghentikan blokade itu oleh sebuah negara Arab. Pada pekan lalu,Menteri Luar Negeri Negara-Negara Arab membuat kesepakatan di Kairo bahwa pemerintah mereka akan mengirimkan makanan dan obat-obatan ke Gaza. (jzr/afp/sd)
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua