Kapolres Sidoarjo Minta Maaf Soal Kasus Tertembaknya Sholihin
NU Online · Ahad, 20 November 2011 | 00:39 WIB
Sidoarjo, NU Online
Kapolres Sidoarjo AKBP H. Eddi Hermanto menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat Sidoarjo, baik secara pribadi maupun institusi terkait kasus Briptu Eko Ristanto yang menembak hingga tewas Riyadhus Sholihin guru ngaji asal RT 1 RW 1 Sepande Candi.
Diakuinya, dirinya merasa terpukul dengan kejadian itu. Kabar di dengar saat Eddi menunaikan ibadah haji. Kasus penembakan itu membuat dirinya kurang fokus dalam menjalankan ibadah di tanah suci. <>
“Saya sangat terpukul dengan kejadian itu, saat berada di Makkah saya terus berdoa agar kasus ini segera selesai,” ujar Kapolres Sidoarjo, Sabtu (19/11).
Mantan Kapolres Trenggalek itu juga menandaskan tidak akan membela oknum polisi yang bertindak di luar tanggung jawabnya. "Biarkan hukum yang menjerat orang yang bersalah," tukasnya.
Ditambahkannya, dengan kejadian tersebut, membuat citra Polres Sidoarjo yang sudah terbangun cukup baik dengan warga Sidoarjo menjadi tercoreng. "Ini lantaran ulah satu oknum yang tidak bertanggung jawab, upaya kita membangun kemitraan dengan masyarakat Sidoarjo menjadi terganggu,” ungkap Kapolres lagi.
Dengan menyerahkan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, kita akan tetap selalu berdekatan dengan masyarakat. Kita akan bangun citra ditengah masyarakat.
"Kita juga mempersilahkan warga Sidoarjo untuk mengawal kasus penembakan ini hingga di Pengadilan," tuturnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
5
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua