Jakarta, NU Online
Muassasah Asia Tenggara kembali menjadi koordinator pelayanan katering bagi jamaah Indonesia selama fase Arafah Mina untuk musim haji 1428 H (2008). Demikian salah satu butir nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama RI M Maftuh Basyuni dan Menteri Haji Arab Saudi Fuad Abdul Salam al Farsi di Jeddah, Selasa (24/4) kemarin.
Penandatanganan MoU merupakan peristiwa rutin untuk mempersiapkan operasional haji di Tanah Suci. Turut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Slamet Riyanto, Direktur pelayanan haji dan umrah, Zakaria Ansyar, Direktur Pengembangan BPIH dan Sistem Informasi Haji, Abdul Ghofur Djawahir. Penandatanganan disaksikan Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Kesultanan Oman Salim Segaf al Jufri, Konjen RI di Jeddah, Gatot Abdullah Mansyur serta anggota DPR RI Hasrul Azwar.
<>Pada musim haji 2007, kesalahan yang dilakukan oleh pihak panitia penyedia makanan berbuntut kelaparan sekitar 189 ribu jamaah haji Indonesia di Arafah dan Mina. Departeman Agama dinilai ceroboh mengalihkan pelayanan katering dari Muassasah ke perusahaan katering Anna yang memberkan tawaran harga lebih murah.
"Soal katering ada banyak kemajuan," kata Direktur Pengembangan BPIH dan Sistem Informasi Haji Abdul Ghofur Djawahir. Berdasar kesalahan tahun lalu itu dicapai kesepakatan bahwa tahun ini muassasah bertindak selaku koordinator katering haji. Menu makanan ditetapkan menu Indonesia dengan kualitas lebih bagus.
"Harganya juga lebih murah. Selama fase Armina harga katering 270 riyal Saudi per jamaah. Ibaratnya makanan prasmanan terbatas," kata Ghofur. Tahun-tahun sebelumnya, makanan bagi jamaah Indonesia berkualitas seadanya dengan harga 300 riyal Saudi per jamaah.(dpg/nam)
Terpopuler
1
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
2
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
3
Jejak Jejaring Santri dan Kiai di Sukunsari
4
Kitab Peretas Kerumitan Ushul Fiqh
5
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 62: Keyakinan Ahli Kitab dan Shabi'in
6
Hasil Mudzakarah Haji: Hasil Investasi Boleh Biayai Jamaah Lain, Dam Bisa Disembelih di Tanah Air
Terkini
Lihat Semua