Warta

Keputusan Hukum Fikih Harus Komprehensif

Rabu, 7 September 2005 | 05:36 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi meminta agar forum bahstul masail atau halaqah yang sering diselenggarakan oleh warga nahdliyyin dilakukan secara komprehensif dengan memperhitungkan semua aspek.

“Pembahasan masalah-masalah yang menyangkut muamalah harus diperhitungkan secara komprehensif berdasarkan pendekatan fikiyah, dakwah dan strategi pelaksanaannya sehingga kita dapat menyajikan sesuatu yang utuh dalam masyarakat,” paparnya dalam pembukaan Halaqah Kontraversi Ahmadiyah dan Perpres 36 di Gd PBNU (79).

<>

Hasyim memberi contoh keputusan MUI yang menimbulkan kontraversi. Sebenarnya tak ada yang aneh dari fatwa itu, ini sangat wajar, andaikan PBNU mengambil keputusan pun juga seperti itu.

Namun banyak dimensi yang terkait dengan keputusan tersebut meliputi ketetapan hukum fikih, kedua adalah dimensi sosialisasi internal sedangkan yang ketiga adalah dimensi permintaan kepada pemerintah yang belum tentu otomatis.

“Keputusan tentang liberalisme dan tentang pluralisme sebenarnya sudah benar kalau mengikuti ta’rif MUI, tetapi dikalangan awam maupun dikalangan akademisi ada perbedaan semantik sehingga terjadilah perbedaan pendapat yang dibesar-besarkan,” tandasnya.

Kondisi ini, baik secara nasional maupun internasional akan ada yang “memanfaatkannya” sendiri. Dengan kontraversi ini ada keinginan untuk menganulir keputusan, untuk menganulir MUI, menganulir departemen agama, dan secara internasional untuk melemahkan posisi umat Islam.

Keputusan MUI bukan hanya menggoncangkan MUI, atau Indonesia, tetapi telah menggoncangkan dunia. “Dalam pemahaman orang Eropa, Indonesia secara hukum positif akan dikendalikan oleh hukum agama, terjadi fundamentalisasi hukum. Kedua, karena Indonesia sebagian besar adalah penduduk muslim moderat, maka pergeseran ini sangat mereka perhatikan,” tegasnya.

Karena itulah bagaimana cara membawakan keputusan tersebut ternyata tak kalah penting dengan keputusan itu sendiri sehingga harus dikemas dengan baik.(mkf)