Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditetapkan oleh DPR pada 25 Maret 2008, sekaligus mendukung rencana Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk memblokir semua situs porno di Internet.
Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPAI Masnah Sari,SH itu terangkum dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke media, di Jakarta, Jumat siang.<>
"Perlu kami ingatkan bahwa ’badai’ pornografi sudah menyebar ke hampir semua sudut kehidupan, lebih-lebih melalui jaringan Internet yang sangat mudah diakses oleh bukan hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak," kata Masnah.
Pornografi, lanjut Masnah, sangat berbahaya bagi generasi muda karena bersifat adiktif sehingga meracuni pikiran dan menstimulus mereka untuk meniru situs yang mereka lihat di Internet tanpa mempertimbangkan aspek kesiapan mental, jasmani, dan sosio-kultural.
Menurut data KPAI yang dikumpulkan dari pengaduan masyarakat, banyak anak-anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual akibat masifnya materi pornografi di masyarakat.
Selain itu pornografi di Internet juga menimbulkan pemborosan hingga triliunan rupiah. Uang yang semestinya digunakan untuk membeli buku, membeli makanan bergizi, tapi malah dipakai untuk menyewa Internet untuk membuka situs-situs porno.
KPAI juga mendesak agar Depkominfo terus merekrut dan melahirkan para ahli di bidang teknologi informasi, sehingga upaya memblokir situs porno bisa berhasil tuntas. (mad)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua