Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memroses sesuai tahapan Pemilihan Umum berkas calon legislatif (caleg) yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Ketua Umum Dewan Syura KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Keputusan hasil rapat pleno KPU itu didasarkan karena berkas tersebut tidak ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) PKB. Karenanya, KPU berencana melayangkan surat kepada PKB kubu Gus Dur untuk menjelaskan hal itu.<>
"KPU berpegang pada asas legal formal seperti yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008, bahwa yang mengajukan harus ditandatangani ketua, sekjen, atau sebutan lain," ujar Ketua Pokja Verifikasi Pemilu KPU, Andi Nurpati, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/8).
Surat yang dikirim, sambung Nurpati, akan disesuaikan dengan alamat yang diterima KPU. "Alamatnya akan menggunakan alamat PKB di Kalibata," sambungnya.
Nurpati menjelaskan, dari penelitian yang dilakukan KPU, banyak partai yang tidak menyertakan empat tanda tangan sesuai aturan yang ditetapkan. "Bahkan, pihak yang menyatakan harus empat tanda tangan pun, mereka juga tidak melengkapinya dengan empat tanda tangan pengurus partai," pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen DPP PKB kubu Muhaimin Iskandar, Lukman Edy, mengaku sudah mengirimkan daftar calon legislatif untuk DPR pukul 23.00 WIB, Selasa (19/8) lalu. "Kami sudah mendftarkan sebanyak 495 caleg untuk DPR," ujarnya dalam konferensi pers di LPP PKB.
Lukman menyebut beberapa nama yang juga turut didaftarkan, di antaranya, Muhyidin Arubusman, Effendy Choirie dan Cecep Syarifudin.
Lukman menambahkan, dari seluruh proses pencalegan di beberapa daerah, menurut dia sudah tidak ada masalah. "Kecuali di satu daerah di Jateng yang pencalegannya dilakukan secara kolektif," pungkas Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal itu. (rif/okz)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
4
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua