Kabut Asap Karhutla Meluas: Urgensi Presiden Menetapkan Bencana Nasional
NU Online · Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:55 WIB
ilustrasi jeritan warga dan satwa di tengah pekatnya kabut asap karhutla. Negara harus hadir, tetapkan Bencana Nasional demi keselamatan bersama (Foto: AI/ NU Online)
Muhammad Ichwan
Kolumnis
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia sejak tiga bulan terakhir ini. Di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur, Papua dan provinsi lainnya kebakaran tidak hanya merusak hutan, lahan gambut, dan habitat satwa liar, tetapi juga mengganggu kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, serta hak masyarakat untuk menghirup udara bersih. Ketika asap meluas dan kemampuan daerah menghadapi dampaknya semakin terbatas, pemerintah perlu meninjau kembali pendekatan penanganan yang selama ini ditempuh.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan dan mengambil langkah penetapan kabut asap kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional berdasarkan indikator serta mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tersebut perlu disertai pengerahan sumber daya yang memadai, perlindungan masyarakat terdampak, transparansi informasi, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
Kabut asap tidak boleh dipandang semata-mata sebagai konsekuensi musim kemarau. Bencana yang berulang ini berkaitan erat dengan kondisi kerusakan ekosistem gambut, tata kelola hutan dan lahan, pengawasan perizinan, serta efektivitas pencegahan dan penegakan hukum.
Kabut Asap Bukan Sekadar Persoalan Pemadaman Api
Situasi pada Oktober 2026 memperlihatkan besarnya tantangan penanganan karhutla. Dalam rapat terbatas pada 12 Oktober 2026, Presiden menerima laporan bahwa masih terdapat 639,23 hektare lahan yang sedang ditangani oleh satuan tugas di enam provinsi prioritas, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Kebakaran yang dilaporkan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, mencapai 513,89 hektare. Laporan yang sama menyebutkan bahwa kabut asap tebal menghambat operasi udara karena jarak pandang yang rendah. Sekretariat Negara, 12 Oktober 2026.
Angka tersebut menggambarkan luas area yang masih ditangani pada waktu pelaporan, bukan keseluruhan luas kumulatif lahan yang terbakar di berbagai wilayah di Indonesia. Perbedaan ini penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh tentang skala bencana. Pemerintah perlu membuka data kebakaran secara berkala, termasuk luas kumulatif, sebaran titik panas, tingkat keparahan kebakaran, kondisi kualitas udara, serta jumlah warga yang terdampak.
Laporan Reuters pada 13 Oktober 2026 mengutip estimasi kelompok lingkungan yang memperkirakan luas kebakaran tahun ini telah mencapai sekitar 637.000 hingga 900.000 hektare. Rentang tersebut merupakan estimasi yang dikutip media, bukan angka resmi tunggal yang telah disepakati seluruh lembaga. Perbedaan antara data resmi dan estimasi pemantau justru menegaskan pentingnya metodologi yang transparan, keterbukaan data, dan verifikasi independen. Reuters, 13 Oktober 2026.
Di balik angka-angka itu terdapat manusia yang menghadapi risiko kesehatan, kehilangan pendapatan, dan pembatasan aktivitas sehari-hari. Kabut asap juga tidak berhenti mengikuti batas administrasi kabupaten atau provinsi. Ketika asap menyebar melintasi wilayah negara tetangga (Singapura dan Malaysia), penanganan yang terfragmentasi berisiko membuat masyarakat menanggung dampak lebih lama.
Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan, hektare yang dipadamkan, atau banyaknya operasi modifikasi cuaca. Ukuran keberhasilan harus mencakup keselamatan warga, penurunan paparan polusi, keberlanjutan layanan publik, pemulihan ekosistem, dan pencegahan kebakaran berulang.
Bencana Nasional Harus Berpijak pada Perlindungan Warga
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan kerangka hukum bagi pemerintah untuk menentukan status dan tingkatan bencana. Pasal 7 ayat (2) menyebutkan indikator penetapan status dan tingkat bencana, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. Penetapan status bencana nasional bukan sekadar keputusan politik, melainkan harus didasarkan pada penilaian terhadap indikator dan ketentuan hukum tersebut. UU Nomor 24 Tahun 2007.
Dalam konteks karhutla, pemerintah perlu menilai dampak secara menyeluruh, bukan hanya menghitung luas lahan yang masih terbakar pada hari tertentu. Penilaian harus mencakup paparan asap, gangguan kesehatan, terhentinya kegiatan belajar, terganggunya transportasi, kerugian ekonomi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan warga terdampak.
JPIK berpandangan bahwa Presiden perlu memimpin evaluasi lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan langkah penanganan pada skala yang sebanding dengan dampaknya. Jika indikator dan mekanisme hukum mendukung penetapan bencana nasional, keputusan tersebut perlu segera diambil. Pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai korban dan kerugian bertambah sebelum memperkuat respons.
Penetapan status nasional perlu diterjemahkan menjadi tindakan konkret: penguatan layanan kesehatan dan distribusi masker yang sesuai, pemantauan kualitas udara yang mudah diakses publik, perlindungan kelompok rentan, penyediaan ruang aman dari paparan asap, serta dukungan anggaran dan personel bagi wilayah terdampak. Pemerintah juga harus memastikan informasi risiko disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengambil keputusan untuk melindungi diri.
Status bencana nasional bukan tujuan akhir dan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan. Namun, apabila didukung mekanisme koordinasi, sumber daya, dan akuntabilitas yang jelas, keputusan tersebut dapat memperkuat respons pemerintah terhadap krisis yang melampaui kapasitas penanganan biasa.
Jangan Berhenti pada Pemadaman, Tegakkan Hukum terhadap Korporasi
Karhutla berulang tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola hutan dan lahan. Kerusakan tutupan hutan, pengeringan gambut, kanal yang mengubah tata air, pembukaan lahan, serta lemahnya pengawasan dapat memperbesar kerentanan lanskap terhadap kebakaran. Namun, setiap dugaan penyebab dan keterlibatan pelaku harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan dapat diuji.
JPIK menegaskan bahwa penetapan status bencana tidak boleh mengalihkan perhatian dari pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran. Pemerintah harus memastikan penyelidikan menjangkau korporasi pemegang izin, pemilik manfaat perusahaan, pengelola lahan, dan pihak lain yang memiliki hubungan dengan lokasi kebakaran, sepanjang terdapat bukti yang mendukung pemeriksaan.
Penegakan hukum harus diarahkan pada korporasi dan pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam terjadinya karhutla, berdasarkan hasil investigasi, bukti lapangan, dan proses hukum yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan akuntabel, termasuk melalui penerapan sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana sesuai dengan bentuk pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain penindakan, korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan serta memenuhi pertanggungjawaban atas kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan.
Sebagai jaringan pemantau independen kehutanan yang anggotanya tersebar dari Aceh hingga Papua, JPIK memandang keterbukaan data sebagai prasyarat penting bagi pengawasan publik. Pemerintah perlu membuka informasi perizinan, peta konsesi, riwayat kebakaran, hasil pemeriksaan lapangan, serta perkembangan penegakan hukum sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan informasi yang sah. Data tersebut perlu dapat diperiksa dan dibandingkan dengan hasil pemantauan independen.
Masyarakat sipil dan komunitas lokal harus diberi ruang untuk melaporkan indikasi kebakaran, kerusakan lingkungan, dan dugaan pelanggaran tanpa intimidasi atau kriminalisasi. Negara berkewajiban melindungi pemantau independen, masyarakat adat, masyarakat lokal, dan pelapor yang menyampaikan informasi untuk kepentingan publik.
Pada saat yang sama, pemulihan ekosistem harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Rehabilitasi kawasan terbakar, pembasahan kembali gambut yang rusak, pemulihan tata air, dan perlindungan kawasan bernilai konservasi perlu menjadi bagian dari strategi jangka panjang. Tanpa perubahan tata kelola dan pencegahan yang konsisten, pemadaman hari ini berisiko hanya menjadi pengulangan pekerjaan yang sama pada musim berikutnya.
Negara Harus Hadir Sebelum Asap Kembali
Pemerintah telah mengerahkan personel dan peralatan untuk menangani karhutla. Upaya tersebut penting dan harus terus diperkuat. Namun, respons darurat perlu diikuti evaluasi terbuka tentang mengapa kebakaran terus berulang, apakah pengawasan perizinan berjalan efektif, dan sejauh mana pelaku pelanggaran dimintai pertanggungjawaban.
JPIK mendesak Presiden untuk mengambil langkah terpadu: menilai dan menetapkan status bencana nasional apabila indikator hukum terpenuhi; menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat; membuka data kebakaran serta kualitas udara; menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab; dan mempercepat pemulihan ekosistem yang rusak. Pemerintah juga perlu menyusun mekanisme evaluasi perizinan yang dapat dipantau publik, dengan target, pembagian tanggung jawab, dan pelaporan berkala.
Kabut asap adalah peringatan bahwa tata kelola hutan dan lahan masih menghadapi persoalan mendasar. Negara tidak cukup hadir ketika api membesar, tetapi harus memastikan pencegahan berjalan, pengawasan dilakukan, dan pelanggaran ditindak sebelum bencana berulang.
Menetapkan bencana nasional bukan soal memberi label pada krisis. Ini soal memastikan skala respons negara sepadan dengan penderitaan masyarakat dan luasnya dampak yang harus ditangani. Jika indikator hukum terpenuhi, Presiden perlu bertindak tanpa menunda. Sebab, hak masyarakat atas kesehatan, keselamatan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kepastian hukum tidak boleh terus dikorbankan setiap kali hutan dan lahan terbakar. Kabut asap harus diakhiri, bukan sekadar ditunggu sampai hujan turun.
Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) periode 2024-2027
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bahaya Dengki terhadap Keluarga dan Tetangga
2
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
3
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Kepala BNPB, dan Pimpinan Badan Pengelola Gambut
4
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
5
Khutbah Jumat: Pentingnya Membantu Korban Kebakaran Hutan dan Lahan
6
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
Terkini
Lihat Semua