Lembaga Persahabatan Indonesia Libya (LPIL) mendesak Amerika Serikat dan sejumlah negara Barat menghentikan agresinya terhadap Libya. Meski dilandasi Resolusi PBB, namun agresi tersebut hanya melahirkan kekerasan, kehancuran infrastruktur, tata pemerintahan, dan pertumpahan darah di kalangan masyarakat sipil.
Demikian dinyatakan Ketua LPIL H Ahmad Nazri Adlani dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jl. Kramat Raya 164 Jakarta, Rabu (23/3). Menurut Nazri, krisis politik di Libya mestinya harus diselesaikan melalui cara-cara politik dan diplomatik dalam forum perundingan untuk perdamaian, serta menghindari penggunaan tindakan kekerasan.
>
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPIL Mahyuddin Nawawi menyerukan, negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), termasuk Indonesia, mestinya mengambil langkah bersama dan proaktif dalam penyelesaian permasalahan di Libya.
"LPIL mengutuk dan menentang keras agresi atas alasan apapun. Tindakan militer akan berakibat fatal untuk bangsa dan negara yang bersangkutan, sebagaimana yang terjadi di Somalia, Afghanistan, dan Irak,"kata Mahyuddin.
Sedangkan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj yang juga hadir dan turut membacakan pernyataan sikap LPIL menyatakan, Indonesia seharusnya bisa mengambil peran yang lebih strategis, sebagai penengah, terkait krisis Libya. Terlepas dari persoalan politik, apa yang terjadi di Libya, terutama keterlibatan militer asing, merupakan tragedi bagi umat Islam.
"Sikap Pemerintah Indonesia (terkait persoalan Libya) sekarang sekarang masih kurang tegas," ungkap Kiai Said. (min)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua