Warta PRO KONTRA 'AYAT TEMBAKAU'

LPP NU: Menteri Kesehatan Pro Kepentingan Asing

Ahad, 11 Desember 2011 | 11:00 WIB

Bandung, NU Online  - Keberadaan 'ayat tembakau' dalam UU Kesehatan yang hingga saat ini tetap dipertahankan oleh Pemerintah, semakin menyudutkan posisi petani. Pemerintah, dengan sikapnya tersebut, dinilai lebih mengutamakan kepentingan asing, dibandingkan melindungi petani tembakau yang secara nyata turut membantu menambah pedapatan Negara.

Ayat tembakau dalam UU Kesehatan tepatnya terletak di Ayat 2 Pasal 113 yang berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif   yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya". Selain dianggap menabrak hukum Islam yang secara tegas menyatakan tembakau halal, regulasi tersebut juga mengancam eksistensi petani dalam menjalankan usahanya.

"Jika bicara dampak terhadap kesehatan, produk buah-buahan impor itu lebih berbahaya. Itu jelas mengandung pestisida berbahaya, kenapa tidak itu yang dilarang beredar, kenapa justru tembakau yang dikekang," tegas Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPP PWNU) Jawa Barat Dani Riswandi Usman, dalam rapat koordinasi di PWNU Jawa Barat, Jl. Terusan Galunggung No. 9, Bandung, Minggu (11/12). <>

Regulasi terkait tembakau dalam UU Kesehatan, serta rencana disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau, masih kata Dani, menunjukkan bagaimana Pemerintah lebih mengedepankan kepentingan asing untuk diperjuangkan. Pengekangan terhadap pertanian tembakau dianggap tidak akan menekan jumlah perokok, yang apabila hal ini dibiarkan akan menjadikan pemenuhan kebutuhan tembakau diambil alih oleh asing.

"Itu yang paling menakutkan dan harus dilihat secara objektif oleh Pemerintah. Tidak ada jaminan pengekangan tembakau lokal akan menjadikan jumlah perokok turun, menjadikan industri rokok akan bangkrut. Jika itu yang terjadi petani tembakau kita hanya akan jadi penonton di negerinya sendiri," beber Dani menandaskan.

Untuk mengindari kondisi yang semakin menyudutkan petani tembakau,  LPP PWNU Jawa Barat menuntut Pemerintah dan DPR untuk segara melakukan revisi terhadap UU Kesehatan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga diminta turun tangan, dengan memerintahkan pembatalan pengesahan RPP Tembakau.

"Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian juga harus ditegur oleh Presiden. Yang harus Pemerintah catat, kami petani tembakau sudah membantu meningkatkan pendapatan Negara, tapi kenapa kondisi kami disudutkan," tuntas Dani.

Upaya advokasi terhadap petani tembakau sebelumnya sudah dilakukan LPP NU di sejumlah daerah di Indonesia. Sebelum dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, aksi serupa juga sudah digelar di Lampung Tengah, Provisni Lampung, Malang, Jawa Timur dan Tegal, Jawa Tengah.


Penulis: Emha Nabil Haroen