Maarif NU Nilai Keputusan MK Hanya Untungkan PNS
NU Online · Selasa, 26 Februari 2008 | 11:14 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua LP Maarif NU Dr. M. Thoyyib menilai keputusan MK yang mengabulkan judicial review UU Sisdiknas pasal 49 (1) sehingga gaji guru masuk komponen anggaran pendidikan yang 20 persen hanya menguntungkan PNS.
“Ini hanya menguntungkan mereka yang sudah jadi PNS tetapi kurang memperhatikan guru swasta yang nasibnya sampai sekarang belum jelas,” katanya kepada NU Online, Selasa (26/2).
<>Logikanya jelas, guru yang sudah menjadi PNS menjadi tanggungan negara sementara sekolah swasta seperti yang dikelola oleh Maarif NU harus menanggung sendiri biaya gaji para gurunya.
Sejauh ini, Maarif NU lebih banyak mengandalkan pembiayaan secara mandiri karena kebanyakan guru yang mengajar adalah guru swasta. Keputusan ini juga tetap berpengaruh terkait dengan block grand yang diperoleh sekolah-sekolah swasta.
“Kami akan mengkaji lebih dalam pengaruh dari keputusan MK ini terhadap dunia pendidikan dan Maarif NU,” tambahnya.
Thoyyib yang juga Dosen di UIN Syarif Hidayatullah ini menduga ada kepentingan politis dibalik keputusan ini. “Ini terkait dengan kepentingan politik tahun 2009 agar pemerintah sudah dianggap memenuhi UU,” ungkapnya. (mkf)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua