Maarif NU Nilai Keputusan MK Hanya Untungkan PNS
NU Online · Selasa, 26 Februari 2008 | 11:14 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua LP Maarif NU Dr. M. Thoyyib menilai keputusan MK yang mengabulkan judicial review UU Sisdiknas pasal 49 (1) sehingga gaji guru masuk komponen anggaran pendidikan yang 20 persen hanya menguntungkan PNS.
“Ini hanya menguntungkan mereka yang sudah jadi PNS tetapi kurang memperhatikan guru swasta yang nasibnya sampai sekarang belum jelas,” katanya kepada NU Online, Selasa (26/2).
Logikanya jelas, guru yang sudah menjadi PNS menjadi tanggungan negara sementara sekolah swasta seperti yang dikelola oleh Maarif NU harus menanggung sendiri biaya gaji para gurunya.
Sejauh ini, Maarif NU lebih banyak mengandalkan pembiayaan secara mandiri karena kebanyakan guru yang mengajar adalah guru swasta. Keputusan ini juga tetap berpengaruh terkait dengan block grand yang diperoleh sekolah-sekolah swasta.
“Kami akan mengkaji lebih dalam pengaruh dari keputusan MK ini terhadap dunia pendidikan dan Maarif NU,” tambahnya.
Thoyyib yang juga Dosen di UIN Syarif Hidayatullah ini menduga ada kepentingan politis dibalik keputusan ini. “Ini terkait dengan kepentingan politik tahun 2009 agar pemerintah sudah dianggap memenuhi UU,” ungkapnya. (mkf)
Terpopuler
1
Innalillahi, Prof KH Syukron Makmun Pengasuh Pesantren Daarul Rahman Jakarta Wafat
2
Gus Faiz Ceritakan Wasiat dan Keinginan KH Syukron Makmun sebelum Wafat
3
Kapolri Suyudi Sambangi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Pesantren Miftachussunnah dan Tebuireng
4
Berita Duka dari Yogyakarta, KH Muhammad Nasikh Ridwan Wafat pada Usia 65 Tahun
5
BMKG: Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Kering hingga 24 Oktober
6
PWNU Jakarta Jadwalkan Pembukaan Konferwil XXI di Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur
Terkini
Lihat Semua