Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D., mengatakan, tindakan anarkis yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) bisa jadi dasar pembubaran organisasi pimpinan Habib Riziq Shihab itu. Pembubaran itu pun, katanya, tak perlu melalui jalur pengadilan.
"Cukup aparat kepolisian minta aktivitas FPI dihentikan," kata Mahfud yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, usai acara 'Pisah-Sambut Hakim Konstitusi' di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/6) kemarin.<>
Mahfud menyatakan, FPI tidak pernah terdaftar berbadan hukum. FPI, kata dia, adalah lembaga informal. "Jadi, tidak perlu proses secara administratif, ketegasan aparat saja untuk menutup aktivitas FPI," katanya.
Banyaknya tindakan anarkisme, kata dia, disebabkan masyarakat sudah sangat tertekan kondisi yang tidak menentu. Di lain sisi, ia melanjutkan, elit politik tidak pernah memedulikan kondisi rakyat dan tidak ada ketegasan pemerintah.
Berbeda dengannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Andi Mattalata, menyatakan, pihaknya tidak bisa membubarkan FPI karena organisasi itu tidak berbadan hukum.
"Kalau dia terdaftar sebagai badan hukum dan melakukan pelanggaran, itu bisa dibubarkan. Tapi, apakah berbentuk badan hukum. FPI itu tidak berbadan hukum. Yang bisa dibubarkan itu apabila berbadan hukum. Apanya yang dibubarkan kalau tidak berbentuk badan hukum," ujar Andi di sela-sela raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpendapat, pembubaran suatu organisasi sebaiknya mengambil jalan hukum di pengadilan. Hal itu juga berlaku untuk FPI maupun Ahmadiyah.
Jimly menilai, peristiwa penyerangan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) sangat menyedihkan. "Mudah-mudahan tidak terulang lagi. Siapa saja kelompok yang melanggar hukum, ditindak saja," tegasnya. (dtc/sm/rif)
Terpopuler
1
Ketua PBNU Gus Ulil Resmikan Kampung Bakti NU Kalimanggis di Jatisampurna Bekasi
2
Resmi Dimulai, PBNU Luncurkan Digdaya Persuratan untuk Tingkat PCNU
3
Pola Pengasuhan ala Gus Dur-Nyai Sinta: Suami Istri Saling Menghargai, Orang Tua Hindari Memerintah Anak
4
Bagaimana Cara Membangun Keluarga Maslahat? Ini Fondasi, Pilar, dan Atapnya
5
Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025, Ini Harapan Wamenag
6
Keluarga Maslahat ala KH Bisri Syansuri (2): Merintis Pesantren Putri Pertama di Indonesia Bersama Istri
Terkini
Lihat Semua