Pembangunan infrastruktur penunjang di sekitar makam mantan Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus dur) dipastikan mulai April 2011, sebagaimana hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan beberapa kementerian terkait yaitu Pekerjaan Umum, Sosial, Kebudayaan dan Pariwisata, Kementarian Agama dan Kemenko Kesra.
"Mulai April nanti pembangunan infrastruktur penunjang makam Gus Dur sudah bisa dimulai sesuai kesepakatan para peserta rapat koordinasi," kata Wakil Gubernur Jawa Timur H Saifullah Yusuf di Surabaya, kemarin, Ikut pula dalam rapat koordinasi tersebut Pemerintah Kabupaten Jombang<>.
Menurut keponakan Gus Dur tersebut rakor pembangunan infrastruktur penunjang makam Gus Dur itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat yang dipimpin Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Sedangkan untuk pembangunan tahap awal, pada 2011 telah disiapkan dana sebesar Rp 40 miliar dan jumlah seluruhnya semula disebut-sebut Rp 180 miliar. Dana itu untuk pembangunan lahan parkir, jalan kolektor primer, dan sarana umum lainnya," katanya.
Rencananya pembangunan dimulai pada April 2011, dan peletakan batu pertama akan dilakukan Wakil Presiden Boediono. Sesuai dengan rencana awal, penataan makam Gus Dur yang berada di kompleks Pondok Pesantren Tebuireng, Cukir, Diwek, Jombang, dimulai dengan pembebasan lahan di sekitarnya.
Pembebasan lahan tersebut menjadi tanggung jawab Pemkab Jombang, sedangkan Pemprov Jatim menyediakan dana APBD untuk pengerasan jalan, pembangunan tempat parkir, dan pembangunan jalan menuju areal parkir.
Yang pasti katanya, pemerintah pusat bertanggung jawab atas proses akhir pembangunan jalan, tempat parkir, dan fasilitas umum lainnya.(amf/ant)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
Terkini
Lihat Semua