Warta

Marinir Penembak Warga NU di Pasuruan Mengaku Tak Niat Membunuh

Kamis, 22 Mei 2008 | 00:08 WIB

Surabaya, NU Online
Suratno, anggota marinir terdakwa kasus penembakan warga Nahdlatul Ulama (NU) di Desa Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur, 2007 silam, mengaku sama sekali tak berniat membunuh. Ia bersama 12 terdakwa lainnya menangis di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (21/5).

“Tidak ada niatan dalam hati kami untuk membunuh mereka. Kami waktu itu betul-betul panik, karena terdesak dan nyawa kami terancam. Kami berharap dengan tembakan itu mereka bubar, sehingga mereka selamat dan kami juga selamat,” kisah Suratno saat ditanya anggota penasihat hukumnya.<>

Menurut Suratno, dirinya bersama teman-temannya mengeluarkan tembakan ke tanah dengan tujuan, agar warga yang mulai beringas dengan melempari batu ke arah Marinir bisa bubar atau mundur.

Sementara Koptu (Mar) Totok L mengaku, menyesal setelah mengetahui bahwa tindakannya telah menyebabkan empat warga Alastlogo tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Terdakwa lainnya rata-rata mengaku, tembakan ke tanah dilakukan semata-mata untuk membubarkan massa setelah warga itu tetap maju, meski Marinir mengeluarkan tembakan peringatan.

“Kami mengeluarkan tembakan ke tanah supaya tidak ada korban jiwa. Kami berharap, dengan tindakan itu warga dan kami sama-sama selamat. Kami tidak berniat membunuh mereka, karena mereka adalah saudara kita juga,” ujarnya.

Mengenai tembakan “rekoset” atau pantulan sebagaimana ditanyakan pengacaranya, terdakwa Lettu (Mar) Budi Santoso yang saat kejadian menjadi komandan tim mengemukakan bahwa dirinya tidak pernah diajari mengenai tembakan rekoset tersebut.

“Selama pendidikan dan bertugas di Marinir, kami hanya diajari menembak tepat dan tembak reaksi. Mengenai rekoset, kami tidak pernah belajar. Yang kami tahu bahwa kalau peluru mengenai benda akan memantul,” katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Oditur Milier, Letkol (CHK) Agung Iswanto meminta waktu dua pekan kepada Ketua Majelis Hakim, Letkol (CHK) Yan Ahmad Mulyana. Akhirnya ditetapkan bahwa pembacaan tuntutan akan dilaksanakan, Rabu, 4 Juni 2008. (gpa/sbh)