Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan, mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal masalah Ahmadiyah bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, persoalan Ahmadiyah justru berkembang cepat dan menyisakan setumpuk masalah.
"Ini bukan masalah lambat, tapi persoalannya juga rumit. Persoalannya begitu cepat, dan itu juga tidak semudah untuk langsung dikeluarkan. Nanti tidak bisa berjalan malah tidak bagus," kata Mardiyanto usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka acara pencanangan gerakan nasional sosialisasi Pemilu 2009 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/6).<>
Menurut Mardiyanto, penerbitan SKB Ahmadiyah mesti didasarkan pada ketentuan yang kuat. Koordinasi dengan Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mencari ketentuan dan aturan yang tepat atas keluarnya SKB tentang Ahmadiyah.
"Masalah keyakinan dan kepercayaan berada di Menteri Agama. Jadi, tidak sepihak pada Mendagri. Mendagri hanya mengatur masalah bagaimana orang perorang, kewajiban, dan sanksinya kalau melanggar hukum," ujarnya.
Menyangkut terus terkatung-katungnya permasalahan SKB tentang Ahmadiyah, Mardiyanto hingga kini belum memastikan kapan SKB tentang Ahmadiyah dikeluarkan pemerintah. "Saya tidak ada target, kalau memang sudah, ya dikeluarkan. Penyusunan SKB tiga menteri harus cermat," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa menegaskan SKB itu sudah dalam tahap akhir pembahasan. Bulan Juni ini dipastikan SKB tersebut sudah dapat diterbitkan. Sayangnya, Hatta tidak menyebut pasti tanggalnya.
"Sekarang SKB sedang dibahas oleh 3 menteri, Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama. Itu yang saya tahu sudah tahap akhir. Kita harapkan Juni ini selesai," kata Hatta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6) lalu.
Menurut Hatta, alotnya pembahasan SKB 3 menteri soal Ahmadiyah karena hasil SKB diharapkan menjadi solusi bagi persoalan Ahmadiyah selama ini. Diharapkan setelah SKB keluar masyarakat menjadi tenang dan damai.
Hatta menegaskan, kekerasan oleh kelompok mana pun tidak bisa dibenarkan. Karena itu semua pihak diminta untuk dapat menahan diri dan selalu menjaga persatuan dan kesatuan. (okz/sm/rif)
Terpopuler
1
Menag Nasaruddin Umar akan Wajibkan Pramuka di Madrasah dan Pesantren
2
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
3
Pilkada Serentak 2024: Dinamika Polarisasi dan Tantangan Memilih Pemimpin Lokal
4
Perbedaan Tradisi Pengamalan Dalailul Khairat di Indonesia dan Maroko
5
Menag Bertemu Mendikdasmen, Bahas Percepatan Pendidikan Profesi Guru
6
Sidang Paripurna DPR Sahkan 41 Prolegnas Prioritas 2025: Ada RUU Penyiaran dan PPRT
Terkini
Lihat Semua