Menkes Dukung Fatwa Haram Rokok, Nasib Petani Tembakau Urusan Lain
Ahad, 24 Agustus 2008 | 02:06 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mendukung penuh rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa haram merokok. Alasannya, menurut dia, sangat jelas bahwa merokok dapat mengganggu kesehatan.
"Kalau benar-benar ada fatwa haram tentang rokok, Departemen Kesehatan sangat mendukung," ungkap Fadilah usai ziarah ke makam keluarga di Taman Makam Pahlawan Giriloyo, Kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (23/8) kemarin.<>
Fadilah menjelaskan, bahaya merokok terhadap kesehatan sudah banyak disosialisasikan. Bahkan, pada setiap bungkus rokok pun tercantum peringatan bahaya merokok: dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.
Namun, Fadilah menyatakan, jika fatwa haram itu mengakibatkan kerugian pada petani tembakau atau buruh pabrik rokok, maka hal tersebut bukanlah kewenangannya. Hanya, pada prinsipnya, merokok jelas merugikan kesehatan.
"Dampak di luar kesehatan itu bukan urusan saya. Jika petani tembakau dirugikan atas fatwa tersebut, itu urusan departemen lain," jawabnya.
Kontroversi mengenai rencana fatwa haram itu bermula karena MUI berpendapat bahwa merokok termasuk salah satu jenis narkoba.
Ketua MUI Amidhan, dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (12/8), mengatakan, kesepakatan sementara MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. “MUI juga melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan sekolah," katanya.
Sementara, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin, mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih mengkaji wacana fatwa haram merokok. Dalam pengkajian ini, MUI akan melibatkan banyak pihak.
Dia mengakui, dalam upaya mengeluarkan fatwa tersebut telah terjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Karenanya, MUI tidak ingin gegabah dan terburu-buru.
"Wacana fatwa ini karena adanya desakan dari berbagai kalangan masyarakat. Namun, kita juga harus sadar kalau di Indonesia banyak orang yang hidupnya tergantung rokok seperti petani tembakau atau pedagang asong. Makanya, kami tidak ingin gegabah," jelasnya. (okz/man/rif)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
4
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua