Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bandung sudah pernah mengusulkan agar Dinas Pendidikan Kota Bandung membuat peraturan yang mengharuskan para siswa memiliki surat keterangan bisa membaca Al-Qur'an. MUI berharap surat keterangan tersebut dilampirkan saat siswa masuk perguruan tinggi.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung, KH Miftah Faridl, di Bandung, Jum'at (7/8). Menurut Miftah, kebijakan ini perlu mendapat dukungan dari segenap pihak. Termasuk perlu digerakkan wakaf dari para pengusaha untuk memberikan mewakafkan Al-Qur'an ke daerah-daerah.<>
"Keberadaan Al-Qur'an yang layak, akan membantu meningkatkan kemampuan masyarakat membaca Al-Qur'an. Karena hingga kini masih ada orang yang tak mampu membaca Al-Qur'an," terang Miftah.
Lebih lanjut Miftah menjelaskan, beberapa waktu lalu dirinya dan rombongan berkeliling ke beberapa Masjid di seluruh Jawa Barat. Ternyata di masjid-masjid tersebut banyak yang kondisi Al-Qur'an-nya sudah tidak layak.
"Al-Qur'an yang butut mungkin karena terlalu sering dibaca dan umurnya sudah cukup tua. Berbeda dengan yang disimpan di kantor yang selalu terlihat rapi karena mungkin jarang dibaca. Meski demikian, perlu ada penggantian kitab suci yang lebih layak. Karenanya peran para pewakaf sangat signifikan di sini," tandas Miftah. (min)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
3
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
4
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
5
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
6
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
Terkini
Lihat Semua