MUI Desak Kemendagri Tak Evaluasi Perda Anti Miras
NU Online · Senin, 16 Januari 2012 | 16:34 WIB
Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Ormas Islam mendesak Kemendagri tidak melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Anti Minuman Keras (Miras).<>
Hal ini karena Perda anti miras tersebut merupakan perwujudan aspirasi rakyat sesuai kesepakatan bersama Pemda dan DPRD, juga telah membawa kondisi masyarakat di daerah terkait, lebih baik dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Demi kemaslahatan bersama, berdasarkan berbagai pertimbangan tadi, kami minta Kemendagri tidak mengevaluasi Perda anti miras. Bahkan kami minta Perda tersebut bisa ditingkatkan menjadi Undang-Undang agar bisa memberi manfaat yang luas bagi masyarakat," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam siaran pers Pernyataan Sikap MUI bersama pimpinan Ormas Islam, sore ini.
Menurut Ma'ruf, dengan adanya evaluasi, berpotensi mengarah kepada proses pencabutan Perda. Bila Perda dicabut, maka peredaran miras menjadi sangat sulit dikontrol dan dapat memberikan kemudharatan bagi umat.
Redaktur : Syaifullah AminÂ
Terpopuler
1
Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam
2
PBNU Putuskan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Esok
3
Tim PBNU Tinjau Tiga Pesantren di Cirebon sebagai Calon Lokasi Muktamar Ke-35 NU
4
Maroko Lawan Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026, Ulangan Semifinal di Qatar 2022
5
Kemenhaj Kaji Biaya Haji 2027, Pertimbangkan Faktor Pelemahan Rupiah dan Harga Avtur
6
Mesir Temani Maroko ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Terkini
Lihat Semua