Meraup keuntungan berlebihan di saat sesama sedang kesulitan memang memprihatinkan. MUI Sumbar pun sampai mengeluarkan fatwa haram menaikkan harga-harga kebutuhan pokok pasca gempa 7,6 SR di Sumbar.
"Orang-orang yang melakukan tindakan itu akan terlaknat oleh Allah," tegas Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa (6/10).<>
MUI mengimbau warga Sumbar menggunakan hati nurani dan jangan mengambil keuntungan di tengah penderitaan korban-korban gempa.
Gusrizal menjelaskan, pantauan MUI pascagempa, banyak warga yang melipatgandakan harga kebutuhan, seperti harga bensin yang melonjak menjadi Rp 40 ribu per liter, sewa taksi Rp 500 ribu, dan harga cabai Rp 100 ribu per kilogram.
Atas tindakan itu, MUI Sumbar mengeluarkan fatwa bahwa menaikkan harga seperti itu dalam keadaan pascagempa adalah haram, termasuk bagi yang menumpuk barang, serta memborongnya karena punya uang banyak. (min)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
3
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
4
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
5
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
6
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
Terkini
Lihat Semua