Meraup keuntungan berlebihan di saat sesama sedang kesulitan memang memprihatinkan. MUI Sumbar pun sampai mengeluarkan fatwa haram menaikkan harga-harga kebutuhan pokok pasca gempa 7,6 SR di Sumbar.
"Orang-orang yang melakukan tindakan itu akan terlaknat oleh Allah," tegas Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa (6/10).<>
MUI mengimbau warga Sumbar menggunakan hati nurani dan jangan mengambil keuntungan di tengah penderitaan korban-korban gempa.
Gusrizal menjelaskan, pantauan MUI pascagempa, banyak warga yang melipatgandakan harga kebutuhan, seperti harga bensin yang melonjak menjadi Rp 40 ribu per liter, sewa taksi Rp 500 ribu, dan harga cabai Rp 100 ribu per kilogram.
Atas tindakan itu, MUI Sumbar mengeluarkan fatwa bahwa menaikkan harga seperti itu dalam keadaan pascagempa adalah haram, termasuk bagi yang menumpuk barang, serta memborongnya karena punya uang banyak. (min)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua