Meraup keuntungan berlebihan di saat sesama sedang kesulitan memang memprihatinkan. MUI Sumbar pun sampai mengeluarkan fatwa haram menaikkan harga-harga kebutuhan pokok pasca gempa 7,6 SR di Sumbar.
"Orang-orang yang melakukan tindakan itu akan terlaknat oleh Allah," tegas Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa (6/10).<>
MUI mengimbau warga Sumbar menggunakan hati nurani dan jangan mengambil keuntungan di tengah penderitaan korban-korban gempa.
Gusrizal menjelaskan, pantauan MUI pascagempa, banyak warga yang melipatgandakan harga kebutuhan, seperti harga bensin yang melonjak menjadi Rp 40 ribu per liter, sewa taksi Rp 500 ribu, dan harga cabai Rp 100 ribu per kilogram.
Atas tindakan itu, MUI Sumbar mengeluarkan fatwa bahwa menaikkan harga seperti itu dalam keadaan pascagempa adalah haram, termasuk bagi yang menumpuk barang, serta memborongnya karena punya uang banyak. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
2
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
3
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
4
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
Terkini
Lihat Semua