Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang, hukumnya haram. Pasalnya, momentum yang dirayakan setiap 14 Februari itu, lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti, pesta dan mabuk-mabukkan.
Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua Komis Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/2).<>
"Kalau dilihat perayaannya, tidak mengelurkan fatwa secara khusus pun, itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi, menurut saya, perayaan tersebut sudah haram," ujar Kiai Ma’ruf.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu, hukum haram bukan pada Valentine Day-nya, melainkan perayaan yang dilakukan masyarakat. "Bukan valentine-nya. Namun, cara memperingatinya yang haram karena sudah banyak yang menyimpang," terangnya.
Ia menambahkan, MUI akan membicarakan secara khusus tentang permasalahan tersebut, terutama berkaitan dengan apakah pihaknya perlu mengeluarkan fatwa secara khusus atau tidak.
"Orang pasti tahu kalau perayaan sudah di luar aturan agama, pasti itu haram. Namun, untuk menjaganya, kita akan lakukan kajian terlebih dahulu," tandasnya.
Pendapat senada dikemukakan Ketua MUI Pekanbaru, Ilyas Husti. Ia mengimbau kepada masyarakat Riau agar tidak merayakan Valentine Day. "Kita mengimbau kepada umat muslim yang ada di Riau agar tidak merayakan hari valentine itu. Karena hal itu bertentangan dengan ajaran Islam," terangnya.
Ilyas meminta agar masyarakat, terutama generasi muda Islam tidak terjebak kepada budaya Barat itu. Apalagi, selama ini, generasi penerus bangsa, dalam merayakan hari Valentine itu, dirayakan dengan melakukan hal maksiat.
Untuk menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam, MUI mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama membentengi diri dengan iman dan takwa kepada Allah. (rif)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua