Bandung, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, meminta pemerintah segera menertibkan dan melarang peredaran minuman keras dengan kadar alkohol rendah yang saat ini masih bebas diperjualbelikan di mini market dan pasar modern lainnya.
"Dari awal kami tetap tegas, bahwa miras adalah haram. Sehingga apa pun jenisnya harus ditiadakan di seluruh wilayah negara ini tidak hanya di Kabupaten Bandung saja,"ujar Ketua MUI Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil kepada wartawan di Soreang, Senin (12/12).<>
Selain itu, Anwar juga mengatakan, bahwa Pelaturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung No 3 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau minuman keras, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Sehingga tidak ada alasan untuk mentolerir keberadaan minuman keras atau beralkohol di wilayah ini.
"Alhamdulilah kalau di sini tidak bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Tidak bertentangan seperti Perda sejenis yang dimiliki oleh daerah lain,"terangnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mini market dan pasar modern lainnya, masih menjual dengan bebas minuman beralkohol berkadar rendah. Seperti bir dan lain sebagainya.
"Walaupun berkadar alkohol rendah, kami tetap khawatir disalah gunakan oleh anak-anak dan remaja.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
3
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
4
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
5
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
6
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
Terkini
Lihat Semua