Bandung, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, meminta pemerintah segera menertibkan dan melarang peredaran minuman keras dengan kadar alkohol rendah yang saat ini masih bebas diperjualbelikan di mini market dan pasar modern lainnya.
"Dari awal kami tetap tegas, bahwa miras adalah haram. Sehingga apa pun jenisnya harus ditiadakan di seluruh wilayah negara ini tidak hanya di Kabupaten Bandung saja,"ujar Ketua MUI Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil kepada wartawan di Soreang, Senin (12/12).<>
Selain itu, Anwar juga mengatakan, bahwa Pelaturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung No 3 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau minuman keras, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Sehingga tidak ada alasan untuk mentolerir keberadaan minuman keras atau beralkohol di wilayah ini.
"Alhamdulilah kalau di sini tidak bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Tidak bertentangan seperti Perda sejenis yang dimiliki oleh daerah lain,"terangnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mini market dan pasar modern lainnya, masih menjual dengan bebas minuman beralkohol berkadar rendah. Seperti bir dan lain sebagainya.
"Walaupun berkadar alkohol rendah, kami tetap khawatir disalah gunakan oleh anak-anak dan remaja.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
6
Khutbah Jumat: 3 Cara Menggunakan Harta yang Baik Menurut Imam Al-Ghazali
Terkini
Lihat Semua