Pengawasan dan kontrol terhadap kehalalan produk yang beredar di pasaran perlu diintensifkan. Terutama menyikapi maraknya peredaran produk dengan label halal palsu di masyarakat. Dalam hal ini lembaga yang paling berkompeten adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Demikian disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husna Zubir. "Selain pengkajian hendaknya LPPOM MUI juga lakukan pengawasan karena paling kompeten," katanya di Jakarta, Selasa (22/2).
/>
Menurut Husna, meskipun sertifikasi dan labelisasi halal bersifat suka rela, tetapi sepanjang produsen produk yang bersangkutan mencamtukan label halal maka berkewajiban membuktikan sejauhmanakah kebenaran label yang dicantumkan.
"Tetapi, jika label halal yang disertakan dalam produk terbukti maka sanksi pidana bisa diberikan. Sebab, tindakan tersebut bisa dikategorikan pelanggaran berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU pangan Nomor 7 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 199 Tentang Label dan Iklan Pangan," tuturnya.
lebih lanjut Husna mengungkapkan, pihaknya belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat tentang maraknya peredaran produk berlabel halal palsu. Karenanya, masyarakat perlu berhati-hati dan mewaspadai sebab ini berkaitan dengan keyakinan.
"Kita tidak berani rekomendasi karena ini hak konsumen kita imbau agar selektif dan kritis," terangnya. (ful)
Terpopuler
1
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
2
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
3
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
4
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
5
Mulai 1 Juli 2026, Kemenhaj Alihkan Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus ke Terminal 2F
6
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
Terkini
Lihat Semua