Pengawasan dan kontrol terhadap kehalalan produk yang beredar di pasaran perlu diintensifkan. Terutama menyikapi maraknya peredaran produk dengan label halal palsu di masyarakat. Dalam hal ini lembaga yang paling berkompeten adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Demikian disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husna Zubir. "Selain pengkajian hendaknya LPPOM MUI juga lakukan pengawasan karena paling kompeten," katanya di Jakarta, Selasa (22/2).
/>
Menurut Husna, meskipun sertifikasi dan labelisasi halal bersifat suka rela, tetapi sepanjang produsen produk yang bersangkutan mencamtukan label halal maka berkewajiban membuktikan sejauhmanakah kebenaran label yang dicantumkan.
"Tetapi, jika label halal yang disertakan dalam produk terbukti maka sanksi pidana bisa diberikan. Sebab, tindakan tersebut bisa dikategorikan pelanggaran berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU pangan Nomor 7 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 199 Tentang Label dan Iklan Pangan," tuturnya.
lebih lanjut Husna mengungkapkan, pihaknya belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat tentang maraknya peredaran produk berlabel halal palsu. Karenanya, masyarakat perlu berhati-hati dan mewaspadai sebab ini berkaitan dengan keyakinan.
"Kita tidak berani rekomendasi karena ini hak konsumen kita imbau agar selektif dan kritis," terangnya. (ful)
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua