Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengharamkan paham Kalam Santriloka yang berkembang di Kota Mojokerto karena dianggap menyimpang dari 10 pedoman pokok.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Jatim, Rachman Aziz mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan dari MUI Kota Mojokerto, Jum'at (30/10).<>Â
"Dari informasi yang kami dapatkan, ajaran tersebut menyimpang dari 10 pedoman pokok yang disepakati MUI seluruh Indonesia. Paham Santriloka jelas sesat karena tidak mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi yang terakhir," kata Rachman Aziz.
Dalam 10 pedoman pokok yang menjadi acuan MUI itu menyebutkan, ajaran Islam dinyatakan sesat, bila tidak percaya pada salah satu Rukun Iman dan Rukun Islam, tidak percaya pada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terahir, mempercayai adanya kitab terakhir selain Alquran, dan menghina nabi.
MUI Jatim meminta kepada pejabat daerah setempat untuk menindak aliran tersebut, sedangkan para tokohnya diminta bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya.Â
"Aliran itu dapat dituntut dengan dasar hukum penistaan agama, sehingga dapat dipenjarakan apabila tidak mau bertobat," kata Racman seraya mengimbau masyarakat untuk bisa menahan diri dan tidak main hakim sendiri. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
5
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua