Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap korupsi membahayakan kelangsungan hidup manusia. Koruptor dinilai merampas hak hidup warga lain melalui tindakan korupsi. Karena itu, pelaku korupsi atau koruptor harus dikenakan hukuman seberat mungkin termasuk hukuman mati.
"Korupsi yang telah dilakukan koruptor itu sangat membahayakan kelangsungan hidup dan harus dihukum seberat-beratnya. Hukuman seberat-beratnya adalah dengan menghilangkan nyawa," kata Ketua MUI, KH Amidhan, di Kantor MUI, Jakarta baru-baru ini.<>
Meski demikian, sebagai negara hukum, ancaman hukuman mati sebaiknya dimasukkan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dengan begitu, pelaksanaan hukuman itu berjalan sesuai prosedur hukum berlaku. "Ini bisa dilakukan dengan undang-undang, misalnya, dimasukkan dalam UU apakah itu KUHP atau UU lainnya," imbuhnya.
Wacana hukuman mati bagi Koruptor mencuat setelah kasus Gayus Halomoan Tambunan meledak. Pasca reformasi, rupanya makelar kasus (markus) atau mafia kasus kian marak. Korupsi bukannya menghilang justru tetap subur berkembang di jajaran aparat hukum dan lainnya. (ful)
Terpopuler
1
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Ikhlas dan Meluruskan Niat dalam Beramal
3
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
4
Dilantik Jadi Wantimpres, Kiai Said Siap Berikan Pertimbangan Konstruktif untuk Presiden
5
Khutbah Jumat: Memperkuat Akidah di Tengah Munculnya Keraguan tentang Tuhan
6
Khutbah Jumat: Bercanda dan Batasannya dalam Islam
Terkini
Lihat Semua