Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap korupsi membahayakan kelangsungan hidup manusia. Koruptor dinilai merampas hak hidup warga lain melalui tindakan korupsi. Karena itu, pelaku korupsi atau koruptor harus dikenakan hukuman seberat mungkin termasuk hukuman mati.
"Korupsi yang telah dilakukan koruptor itu sangat membahayakan kelangsungan hidup dan harus dihukum seberat-beratnya. Hukuman seberat-beratnya adalah dengan menghilangkan nyawa," kata Ketua MUI, KH Amidhan, di Kantor MUI, Jakarta baru-baru ini.<>
Meski demikian, sebagai negara hukum, ancaman hukuman mati sebaiknya dimasukkan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dengan begitu, pelaksanaan hukuman itu berjalan sesuai prosedur hukum berlaku. "Ini bisa dilakukan dengan undang-undang, misalnya, dimasukkan dalam UU apakah itu KUHP atau UU lainnya," imbuhnya.
Wacana hukuman mati bagi Koruptor mencuat setelah kasus Gayus Halomoan Tambunan meledak. Pasca reformasi, rupanya makelar kasus (markus) atau mafia kasus kian marak. Korupsi bukannya menghilang justru tetap subur berkembang di jajaran aparat hukum dan lainnya. (ful)
Terpopuler
1
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
2
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
3
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
4
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Hadiri Siniar
5
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
6
Khutbah Jumat: Menggapai Lailatul Qadar di Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan
Terkini
Lihat Semua