Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, menyatakan, mantan Presiden, HM Soeharto atau Pak Harto, harus dimaafkan saja jika memiliki kesalahan pidana, mengingat kondisinya yang sudah tua dan sakit.
"Tapi kasus perdata seperti korupsi, maka harus tetap dilanjutkan. Asalkan benar-benar ada buktinya," katanya sesuai menjadi pembicara dalam diskusi soal kebebasan beragama di kantor lembaga Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations (CDCC), Jakarta, Senin (21/1).<>
Ia mengingatkan, untuk kasus perdata seperti korupsi, jika benar-benar terbukti maka uang itu harus dikembalikan kepada negara.
"Sedangkan kasus hukumnya dibebaskan saja, dan uangnya dikembalikan," kata Rais Syuriyah PBNU itu.
Terkait kasus pidana seperti tindakan represif yang telah dilakukan semasa Pak Harto memimpin, ia menegaskan lebih baik dimaafkan saja.
"Biarkan saja, di hadapan Allah akan ada penyelesaiannya," katanya.
Ketika ditanya apakah MUI akan memberikan imbauan resmi kepada umat muslim di tanah air untuk memaafkan mantan orang nomor satu di tanah air itu, ia menjawab hal itu belum ada.
"Imbauan pemberian maaf kepada Pak Harto itu, hanya dilakukan secara pribadi individu MUI saja," katanya. (ant/nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua