Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mau melindungi kemurnian ajaran agama di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan menolak gugatan uji materi sebagian pihak untuk mencabut UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
Pernyataan MUI ini dilontarkan jelang penerbitan putusan MK atas UU itu pertengahan bulan ini. ‘’Harapan kami MK mau melindungi kemurnian agama dengan menolak uji materi UU Penodaan Agama. Ini sikap kalangan umat Islam,’’ kata Ketua MUI, KH Maruf Amin di Jakarta, Selasa, (13/4).<>
Menurut Ma'ruf, konstitusi Indonesia tidak hanya menjamin kebebasan beribadah, tapi juga kemurnian agama yang dipeluk masyarakat. Hal itu ditunjukkan dengan sikap pendiri bangsa yang menjadikan sila pertama Pancasila bernilai relijius. ‘’Karena itu, kalau UU Penodaan Agama dicabut, maka kemurnian agama tidak terlindungi dan saya kira itu melanggar,’’ ujarnya.
Maruf menyebutkan, pencabutan UU PPA hanya akan membuka peluang lebih besar atas terjadinya banyak aksi penodaan agama. Hal ini tentu saja diyakini bakal memicu konflik antarumat beragama. Karena itu, kemurnian agama sudah seharusnya dilindungi oleh negara melalui keberadaan UU PPA sebagai perangkat hukum. ‘’Jadi justru UU ini harus diperkuat bukan malah dicabut,’’ tegasnya. (ful)
Terpopuler
1
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Ikhlas dan Meluruskan Niat dalam Beramal
3
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
4
Dilantik Jadi Wantimpres, Kiai Said Siap Berikan Pertimbangan Konstruktif untuk Presiden
5
Khutbah Jumat: Memperkuat Akidah di Tengah Munculnya Keraguan tentang Tuhan
6
Khutbah Jumat: Bercanda dan Batasannya dalam Islam
Terkini
Lihat Semua