Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mau melindungi kemurnian ajaran agama di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan menolak gugatan uji materi sebagian pihak untuk mencabut UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
Pernyataan MUI ini dilontarkan jelang penerbitan putusan MK atas UU itu pertengahan bulan ini. ‘’Harapan kami MK mau melindungi kemurnian agama dengan menolak uji materi UU Penodaan Agama. Ini sikap kalangan umat Islam,’’ kata Ketua MUI, KH Maruf Amin di Jakarta, Selasa, (13/4).<>
Menurut Ma'ruf, konstitusi Indonesia tidak hanya menjamin kebebasan beribadah, tapi juga kemurnian agama yang dipeluk masyarakat. Hal itu ditunjukkan dengan sikap pendiri bangsa yang menjadikan sila pertama Pancasila bernilai relijius. ‘’Karena itu, kalau UU Penodaan Agama dicabut, maka kemurnian agama tidak terlindungi dan saya kira itu melanggar,’’ ujarnya.
Maruf menyebutkan, pencabutan UU PPA hanya akan membuka peluang lebih besar atas terjadinya banyak aksi penodaan agama. Hal ini tentu saja diyakini bakal memicu konflik antarumat beragama. Karena itu, kemurnian agama sudah seharusnya dilindungi oleh negara melalui keberadaan UU PPA sebagai perangkat hukum. ‘’Jadi justru UU ini harus diperkuat bukan malah dicabut,’’ tegasnya. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
3
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
4
Kiai-Kiai Sepuh Harap Muktamar Ke-35 NU Berjalan Baik, Jujur, Adil, dan Berakhlakul Karimah
5
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
6
Khutbah Jumat: Membantu Korban Bencana, Cara Kita Mengamalkan Perintah Allah
Terkini
Lihat Semua