Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mau melindungi kemurnian ajaran agama di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan menolak gugatan uji materi sebagian pihak untuk mencabut UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
Pernyataan MUI ini dilontarkan jelang penerbitan putusan MK atas UU itu pertengahan bulan ini. ‘’Harapan kami MK mau melindungi kemurnian agama dengan menolak uji materi UU Penodaan Agama. Ini sikap kalangan umat Islam,’’ kata Ketua MUI, KH Maruf Amin di Jakarta, Selasa, (13/4).<>
Menurut Ma'ruf, konstitusi Indonesia tidak hanya menjamin kebebasan beribadah, tapi juga kemurnian agama yang dipeluk masyarakat. Hal itu ditunjukkan dengan sikap pendiri bangsa yang menjadikan sila pertama Pancasila bernilai relijius. ‘’Karena itu, kalau UU Penodaan Agama dicabut, maka kemurnian agama tidak terlindungi dan saya kira itu melanggar,’’ ujarnya.
Maruf menyebutkan, pencabutan UU PPA hanya akan membuka peluang lebih besar atas terjadinya banyak aksi penodaan agama. Hal ini tentu saja diyakini bakal memicu konflik antarumat beragama. Karena itu, kemurnian agama sudah seharusnya dilindungi oleh negara melalui keberadaan UU PPA sebagai perangkat hukum. ‘’Jadi justru UU ini harus diperkuat bukan malah dicabut,’’ tegasnya. (ful)
Terpopuler
1
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
2
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
3
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
4
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Hadiri Siniar
5
Khutbah Jumat: Menggapai Lailatul Qadar di Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan
6
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
Terkini
Lihat Semua