Jakarta, NU Online
Nahdhatul Ulama (NU) menganggap Mahkamah Syariah berlaku bagi semua orang yang ada di Aceh, sedangkan Muhammadiyah mengganggap bahwa Mahkamah Syari’ah tidak bisa diterapkan bagi kalangan non-muslim.
Demikian perdebatan yang mengemuka dalam rapat Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Aceh (PA) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Djoko Susilo di Jakarta, Kamis (2/2).
<>Pada kesempatan itu, Pansus mengundang sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Muhammadiyah dan NU untuk dimintai masukan terkait masalah RUU tersebut. Selain NU dan Muhammadiyah, Al Jamiyatul Washliyah juga hadir dalam acara tersebut.
Pansus RUU PA juga mengundang organisasi masyarakat Aceh yang berada di Jakarta, di antaranya adalah Taman Iskandar Muda.
Wakil Lembaga Pengembangan dan Bantuan Hukum NU (LPBH-NU) Masyhuri Naim, dalam kesempatan itu berpendapat bahwa Mahkamah Syariah di Aceh dapat diterapkan pada semua kalangan. Dasar yang ia gunakan adalah asas teritorial.
"Berlakunya suatu peraturan undang-undang (terutama hukum pidana), dari suatu negara didasarkan pada tempat suatu perbuatan dilakukan dalam wilayah berlakunya suatu undang-undang itu," terang Masyhuri.
Lebih lanjut, Masyhuri mengatakan tidak logis jika ada perbedaan perlakuan hukum bagi orang yang melakukan suatu kejahatan. Atau tidak selayaknya perbuatan melawan hukum diadili dengan dasar hukum yang berbeda. Perlakuan yang sama tanpa membedakan SARA, akan melahirkan efisiensi dalam penyelenggaraan peradilan.
Menjadi tidak efisien jika ada pembedaan antara muslim dan non-muslim. "Apalagi jumlah non-muslim sangat sedikit, sehingga tidak efektif kalau harus dibuat peradilan khusus bagi non-muslim," katanya.
Ia memberi contoh orang Amerika Serikat yang melakukan tindak kriminal di Arab Saudi dihukum dengan hukum di negara itu. "Yang digunakan bukan hukum Amerika. Kondisi ini juga harus diberlakukan di Aceh," katanya.
Berbeda dengan Masyhuri, Ketua Lembaga Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Hasballah M Saad berpendapat Mahkamah Syariah tidak bisa diterapkan kepada orang non-Islam. Alasannya, karena Indonesia menganut dua sistem hukum, yakni hukum nasional dan hukum daerah.
"Jadi, kondisi ini berbeda dengan di Arab Saudi. Kalau Arab Saudi hanya ada satu sistem hukum, yaitu Islam. Kita kan tidak bisa membubarkan pengadilan negeri di Aceh, sebab pengadilan negeri merupakan bagian kerangka NKRI," kata Hasbalah (ant/rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
2
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
3
Gerhana Bulan Total Bakal Terlihat di Seluruh Indonesia pada Selasa 3 Maret 2026, Dianjurkan Shalat Khusuf
4
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
5
Khutbah Jumat: 4 Cara Menghidupkan Malam Ramadhan dengan Ibadah
6
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
Terkini
Lihat Semua