Pertamina Patra Niaga Klaim Bukan Mengoplos, Tapi Hanya Menambahkan Zat Aditif
Rabu, 26 Februari 2025 | 18:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi telah memanggil perwakilan pihak PT Pertamina Putra Niaga yaitu Plh Direktur Utama PT Pertamina Putra Niaga, Mars Ega Legowo Putra untuk membahas soal polemik pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama ini.
Bambang mengatakan bahwa rapat tersebut digelar dalam tajuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU), ia juga mengundang Presdir Mobility Shell Indonesia, Presdir PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR), Presdir PT AKR Corporindo, Dirut PT Indomobil Prima Energi dan Dirut PT Vivo Energy Indonesia untuk membahas pasokan BBM di SPBU menjelang Ramadhan 1446 H.
Mars Ega Legowo Putra menjelaskan terkait mekanisme yang berlaku di Pertamina selama ini, ia mengakui bahwa terdapat dua sumber minyak untuk memenuhi kilang-kilang pertamina, ada yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
"Kami menerima sudah dalam bentuk RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax). Tidak dalam bentuk produk RON lainnya," kata dia di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/2/2025).
Ega mengemukakan bahwa dalam bensin Pertamax ditambahkan zat aditif berupa penambahan warna. "Proses inilah yang memberikan keunggulan dan pembedaan dari produk yang lain," katanya.
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa terdapat proses injeksi blending atau percampuran. Baginya proses itu sudah umum dalam produksi yang merupakan bahan cair.
"Ketika kami menambahkan proses blending ini tujuannya untuk meningkatkan value dari produk tersebut. Jadi, based fuel, RON 92 ditambahkan aditif agar benefitnya, penambagan benefit untuk performa produk-produk ini.
"Baik dari dalam negeri maupun luar negeri, kami mempunyai lab. Hasil uji lab, sebelum loading sama setelah loading dan before discharge, sebelum kami bongkar," tambahnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa setiap terminal milik Pertamina rutin pengujian kualitas produk bahkan sampai ke SPBU.
"Kami sangat masif untuk melakukan sidak QnQ, quality and quantity. Mungkin bapak ibu juga sudah sering mendengar berita kami kolaborasi dengan kementerian perdagangan dengan Bareskrim juga, menemukan indikasi kecurangan di lapangan sehingga sangat tidak mungkin kami sendiri membuat skema-skema yang merugikan masyarakat," terangnya.
Disamping itu, Akademisi Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Hasan Djajadiningrat menyebutkan bahwa masyarakat bisa melaporkan dan menggugat Pertamina dengan memakai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen atas kasus bensin oplosan, Pertalite jadi Pertamax, yang dilakukan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).
"Bisa menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Itu jelas di dalam UU perlindungan Konsumen bahwa konsumen itu mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap barang atau layanan yang dia dapatkan dari pemberi layanan atau pemberi jasa atau penjual atau distributor sekalian," katanya kepada NU Online, pada Rabu (26/2/2025) siang.
Terpopuler
1
Gara-gara Dirut Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Bagaimana Dampaknya bagi Mesin Kendaraan?
2
Amal Baik Sebelum Puasa: Saling Memaafkan dan Bahagia Menyambut Ramadhan
3
Melihat Lebih Dalam Kriteria Hilal NU dan Muhammadiyah
4
Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1446 H
5
Didampingi SBY-Jokowi, Presiden Prabowo Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara
6
Doa Awal Ramadhan yang Diajarkan Rasulullah
Terkini
Lihat Semua