Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak setuju ada upaya formalisme agama. Upaya menjadikan ajaran Islam sebagai aturan hukum dalam masyarakat, sebagaimana akhir-akhir ini mengemuka, adalah implementasi dari ajaran agama yang tekstual.
“NU tidak setuju ada formalisme agama dalam sebuah negara, hal itu merupakan ajaran agama yang tekstual,” demikian diungkapkan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi kepada wartawan sebelum menerima tamu delegasi Uni Eropa di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jum’at (21/4) lalu.
<>NU, kata Hasyim, lebih mengedepankan Islam yang substantif dan terbuka, daripada formalisasi ajaran Islam yang tertutup, sebagaimana tercermin pada beberapa peraturan daerah di Indonesia. “NU lebih mengedepankan substansialisme-inklusif Islam, daripada formalisme-ekslusif,” terangnya.
Seperti halnya Perda Pelacuran yang di Tangerang, Hasyim menilai, bahwa hal itu merupakan implementasi atas penafsiran dari ajaran Islam yang tekstual. Jika hal itu benar-benar diterapkan, lanjutnya, maka yang terjadi adalah kekacauan, sementara dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kenapa tidak menggunakan KUHAP saja sebagai hukum nasional kita. Saya kira itu akan lebih baik daripada harus memformalkan ajaran Islam,” terang mantan Ketua PWNU Jawa Timur ini.
Lebih lanjut, Hasyim menerangkan, bahwa saat ini marak sekali fenomena simbolisasi Islam, sementara ajaran atau nilai-nilai Islam yang substantif sendiri ditinggalkan. “Simbol diangkat-angkat, sementara substansinya tidak ada,” tandasnya. Tidak heran jika kemudian akhir-akhir ini ditemui aksi kekerasan yang mengatasnamakan Islam. Hal itu, katanya sebagai akibat dari upaya formalisme-ekslkusif ajaran Islam. (rif)
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
4
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
5
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
6
Material Pemadam Karhutla dari Brasil Diuji di Sumsel, Diklaim 10 Kali Lebih Efektif
Terkini
Lihat Semua