Keputusan Komisi Organisasi dalam rapat pleno PBNU menegaskan NU tetap dalam kendali ulama, mengenai bentuk aturan pelaksanaannya, akan dibuat ketentuan yang lebih terperinci.
Keputusan ini dibacakan oleh Andi Najmi dalam pleno terakhir sebelum penutupan di kompleks Pesantren Krapyak Yogyakarta, Senin (28/3).<<>;br />
Keputusan lain adalah PBNU harus mempertegas tugas pokok dan fungsi lembaga, lajnah dan badan otonom NU, seperti masalah batasan umur di masing-masing lembaga badan otonom yang berbasis umur.
“PBNU perlu memberikan tafsir kejelasan batas usia badan otonom yang berbasis usia, seperti Fatayat, Ansor, IPPNU. IPPNU. Kalau maksimal 30 aturannya bagaimana,” katanya.
Persoalan rangkap jabatan juga menjadi satu persoalan yang diperdebatkan dengan seru. Bagaimana ketentuan dan aturan larangan rangkap jabatan, apa semua anggota pleno atau pengurus yang memiliki garis instruktif ke bawah. Ia menjelaskan, ketua lembaga tidak memiliki garis instruktif ke bawah sementara ketua umum badan otonom memiliki garis instruktif.
“Juga termasuk rangkap jabatan internal, seseorang harus memilih, jika sudah di PBNU lepas pengurus lain, tak boleh lebih dari satu lembaga, karena ini akan menghambat kader lain,” tuturnya
Penafsiran pasal 54 ART, tentang kata “pengesahan badan otonom” diusulkan, PBNU hanya memberikan legitimasi, atas usul formatur dalam kepengurusan badan otonom tersebut.
Komisi ini juga memandang perlu adanya perbaikan manajemen asset untuk mengurangi potensi konflik asset NU, yang dalam sejarahnya banyak yang diambil alih oleh fihak lain, termasuk perlunya mengkritisi UU Yayasan yang berpotensi merugikan NU. (mkf)
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua