Keputusan Komisi Organisasi dalam rapat pleno PBNU menegaskan NU tetap dalam kendali ulama, mengenai bentuk aturan pelaksanaannya, akan dibuat ketentuan yang lebih terperinci.
Keputusan ini dibacakan oleh Andi Najmi dalam pleno terakhir sebelum penutupan di kompleks Pesantren Krapyak Yogyakarta, Senin (28/3).<<>;br />
Keputusan lain adalah PBNU harus mempertegas tugas pokok dan fungsi lembaga, lajnah dan badan otonom NU, seperti masalah batasan umur di masing-masing lembaga badan otonom yang berbasis umur.
“PBNU perlu memberikan tafsir kejelasan batas usia badan otonom yang berbasis usia, seperti Fatayat, Ansor, IPPNU. IPPNU. Kalau maksimal 30 aturannya bagaimana,” katanya.
Persoalan rangkap jabatan juga menjadi satu persoalan yang diperdebatkan dengan seru. Bagaimana ketentuan dan aturan larangan rangkap jabatan, apa semua anggota pleno atau pengurus yang memiliki garis instruktif ke bawah. Ia menjelaskan, ketua lembaga tidak memiliki garis instruktif ke bawah sementara ketua umum badan otonom memiliki garis instruktif.
“Juga termasuk rangkap jabatan internal, seseorang harus memilih, jika sudah di PBNU lepas pengurus lain, tak boleh lebih dari satu lembaga, karena ini akan menghambat kader lain,” tuturnya
Penafsiran pasal 54 ART, tentang kata “pengesahan badan otonom” diusulkan, PBNU hanya memberikan legitimasi, atas usul formatur dalam kepengurusan badan otonom tersebut.
Komisi ini juga memandang perlu adanya perbaikan manajemen asset untuk mengurangi potensi konflik asset NU, yang dalam sejarahnya banyak yang diambil alih oleh fihak lain, termasuk perlunya mengkritisi UU Yayasan yang berpotensi merugikan NU. (mkf)
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua