Penyelenggaraan Ibadah Haji Kian Ketat: Kartu Nusuk Jadi Syarat Mutlak Masuk Kota Makkah
NU Online · Ahad, 26 April 2026 | 16:00 WIB
Abdullah Alawi
Penulis
Makkah, NU Online
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat akses masuk ke Kota Suci Makkah menjelang puncak musim haji tahun ini. Kebijakan yang mewajibkan kepemilikan Kartu Nusuk dan visa haji resmi kini diberlakukan secara ketat dengan pengawasan intensif di berbagai titik pemeriksaan.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah, Ihsan Faisal, menjelaskan bahwa sistem kartu digital Nusuk sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini telah mulai diuji coba sejak musim haji 2023. Namun, jika pada awal penerapannya pengawasan masih relatif longgar, tahun ini pemeriksaan di pintu-pintu masuk (checkpoint) menuju wilayah Haram dilakukan jauh lebih ketat.
"Tahun kemarin sudah ketat, tapi tahun ini jauh lebih ketat. Setiap akses menuju Masjidil Haram dipantau oleh petugas keamanan," ujarnya saat mendampingi Media Center Haji memantau salah satu tempat tinggal jamaah haji Indonesia di Emaar Al-Taqwa Hotels, Makkah, Sabtu (25/4/2025).
Suasana kota yang relatif lengang
Kondisi berbeda tampak di jalanan Kota Makkah pada akhir April. Jika biasanya menjelang musim haji kota mulai dipadati jamaah, kini suasana justru terlihat lebih lengang.
Menurut Ihsan, hal ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pembatasan akses yang hanya mengizinkan individu dengan dokumen resmi untuk memasuki Makkah. Kondisi ini kontras dengan suasana saat musim umrah, seperti pada Ramadhan lalu, ketika jalanan padat dan antrean panjang terlihat di berbagai lokasi.
Sejak pertengahan April, setiap orang yang hendak memasuki Makkah wajib menunjukkan dokumen pendukung. Warga asing diwajibkan memiliki visa haji resmi dan Kartu Nusuk, sementara warga lokal atau mukimin harus mengantongi Tasreh Dukhul Makkah (surat izin masuk Makkah).
Adapun penduduk asli Makkah tetap dapat masuk dengan menunjukkan identitas resmi, seperti Iqamah atau kartu identitas setempat. Tanpa dokumen tersebut, siapa pun—termasuk warga negara Saudi—akan diminta kembali di titik pemeriksaan.
Pengetatan ini tidak hanya berlaku di pintu masuk kota, tetapi juga di area permukiman. Aparat secara rutin melakukan razia untuk menindak penduduk non-Saudi yang tidak memiliki izin haji resmi. Bagi mereka yang mencoba masuk melalui jalur tidak resmi atau “jalan tikus”, risiko deportasi sangat besar.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) agar tidak berangkat ke Tanah Suci tanpa visa haji resmi. Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya upaya pemberangkatan calon jamaah haji melalui jalur nonprosedural oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
"Kalau itu karena mereka tidak menggunakan visa haji. Saya yakin, sekalipun mereka lolos ke sana, tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” ujar Gus Irfan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga
Ini Larangan-larangan dalam Ibadah Haji
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Dzulqadah: Bulan Damai di Tengah Dunia yang Gemar Bertikai
2
Khutbah Jumat: Jangan Halalkan Segala Cara Meski Hidup Sedang Sulit
3
Khutbah Jumat: Menghidupkan Tradisi Membaca di Zaman Serba Instan
4
Khutbah Jumat: Hari Bumi Sedunia, Mari Jaga Alam Kita
5
Khutbah Jumat: Meneladani Persahabatan Nabi dengan Alam
6
Khutbah Jumat: Membuka Jendela Dunia Melalui Budaya Membaca
Terkini
Lihat Semua