Kaum perempuan di Pakistan bisa bernafas lega karena pemerintah mereka akhirnya menyetujui draft undang-undang untuk melindungi kaum perempuan dari tindakan pelecehan di tempat kerja. Namun mereka masih harus menunggu pengesahan draft undang-undang tersebut oleh parlemen Pakistan,
Menteri Informasi Pakistan Sherry Rahma mengatakan dalam rancangan undang-undang itu disebutkan bahwa pemerintah akan membentuk semacam lembaga ombudsmen federal yang khusus menangani pengaduan dari kaum perempuan yang mengalami tindak pelecehan di tempat kerja yang dilakukan baik oleh rekan kerjanya, supervisor dan majikannya.<>
Sherry berharap undang-undang perlindungan perempuan dari tindak pelecehan di tempat kerja ini akan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi kaum perempuan Pakistan.
Draft undang-undang ini akan dikirim ke parlemen untuk mendapatkan persetujuan, kemudian disahkan menjadi undang-undang. Materi undang-undang juga mengamandemen sejumlah pasal-pasal hukum pidana dan menetapkan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku pelecehan terhadap perempuan.
Saat ini, Pakistan belum memiliki undang-undang khusus yang bisa dipakai sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelecehen terhadap kaum perempuan di tempat kerja, sehingga para pelaku pelecehan sulit dikenakan sanksi hukum yang berat. (em/rol)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua