Panitia Muktamar NU Rampungkan Materi
NU Online · Rabu, 10 Februari 2010 | 03:29 WIB
Panitia Pelaksana Muktamar ke-32 NU telah menyelesaikan seluruh materi yang akan dibahas dalam perhelatan lima tahunan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
Sekretaris Panitia Pelaksana Taufik R Abdullah di Jakarta, Selasa, menyatakan, materi itu selanjutnya dibawa ke rapat pleno pengurus harian PBNU untuk disahkan.<>
"Materi itu akan dilaporkan oleh ketua panitia kepada rapat harian syuriyah-tanfidziyah PBNU untuk ditetapkan sebagai materi resmi Muktamar," katanya Rabu.
Rapat pleno itu sendiri digelar mulai hari ini, Selasa (9/2), hingga Rabu (10/2) dengan agenda membahas persiapan muktamar yang direncanakan digelar di Makassar pada 22-27 Maret mendatang.
Setelah disahkan, lanjut Taufik, PBNU akan segera mengirim materi resmi tersebut kepada seluruh peserta muktamar, yaitu Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC), termasuk Pengurus Cabang Istimewa (PCI) di luar negeri.
"Agar mereka datang ke muktamar dengan kondisi siap dan pemahaman cukup," kata Wakil Sekjen PBNU itu.
Pada bagian lain, Taufik menjelaskan, muktamar akan diikuti oleh 33 PW dan 484 PC/PCI. Masing-masing PW akan mengirim tujuh utusan, sedangkan setiap PC/PCI mengirim lima utusan.
"PBNU telah mengirim undangan kepada PW dan PC yang SK-nya masih berlaku. Peninjau akan ditetapkan oleh PBNU," katanya.
Muktamar akan dilangsungkan di Asrama Haji Makassar, sementara pembukaan ditempatkan di Celebes Convention Center yang rencananya akan dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para ulama terkemuka dunia. (mad)
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua