Kasus penyerangan yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI) terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di Jakarta, Ahad (1/6) siang kemarin, tampaknya bakal berbuntut panjang.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak aparat kepolisian menangkap dan menindak tegas oknum FPI yang melakukan penyerangan tersebut. Jika tidak, maka negara berarti membiarkan tindakan semacam itu.<>
"Menunda-nunda, apalagi membiarkan kekerasan tanpa tindakan hukum hanya akan meruntuhkan wibawa negara," tegas Ketua PBNU KH Masdar Farid Mas’udi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad (1/6) malam.
Menurut Masdar, tindak kekerasan atas nama apa pun, apalagi atas nama agama, tidak dibenarkan. "Agama apa pun selalu menganjurkan kemuliaan budi. ‘Sebaik-baiknya kalian’, kata Rasulullah, ‘adalah yang paling luhur budinya dan lembut hatinya’," ujarnya mengutip Hadist Nabi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR RI, Effendy Choirie, memrotes keras tindakan FPI tersebut. Menurutnya, tindakan itu jelas melanggar hak asasi manusia, konstitusi negara dan mencerminkan pemahaman keagamaan yang dangkal.
"Bukan saja pelaku, tapi pemimpin FPI juga harus ditangkap. Itu penting, karena tindakan mereka ini berbahaya bagi kehidupan beragama berbangsa dan bernegara serta mengancam eksistensi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ke depan. Terlebih lagi telah melanggar konstitusi dan UUD 1945," tandas Effendy pada wartawan di Jakarta, Ahad.
Effendy menilai, perbuatan FPI jelas merupakan tindakan melawan hukum. Pasalnya, mereka menganiaya anggota masyarakat yang memperjuangkan keberagaman yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.
“Karena itu, mereka harus diproses secara hukum. Selain itu, mereka ini merusak ajaran Islam yang mengedepankan kasih sayang, toleransi, perdamaian, menjunjung tinggi HAM dan demokrasi serta telah mencederai kehidupan beragama dan konstitusi negara," pungkas Effendy. (okz/rif)
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Spirit Membaca untuk Peradaban
3
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
4
Khubah Jumat: Separuh Ramadhan Telah Berlalu, Saatnya Muhasabah Diri
5
Khutbah Gerhana Bulan: Tanda Kekuasaan Allah dan Kesempatan Beramal Saleh
6
Amalan-amalan yang Dianjurkan ketika Terjadi Gerhana Bulan
Terkini
Lihat Semua