PBNU: Kalau Pemerintah Butuh, Silakan FPI Dibiarkan!
NU Online Ā· Jumat, 6 Juni 2008 | 12:06 WIB
Tuntutan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) semakin menguat menyusul insiden Monumen Nasional (Monas) 1 Juni lalu. Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah.
āTerserah pemerintah. Kalau pemerintah merasa butuh, kalau pemerintah merasa perlu, kalau FPI dinilai bermanfaat, ya, silakan dibiarkan saja,ā kata Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj dalam perbincangan dengan NU Online, di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (6/6).<>
Kang Saidābegitu panggilan akrabnyaāhanya mengingatkan kepada pemerintah dan semua pihak bahwa siapa pun dan dari kelompok mana pun tak berhak menggunakan kekerasan, termasuk mengatasnamakan agama.
Menurutnya, penyerangan massa FPI terhadap para aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Jakarta, Ahad (1/6) lalu, semestinya tak terjadi jika aparat keamanan segera bertindak tegas.
Ia justru mencurigai gerakan FPI dan kelompok sejenis yang cenderung āterlalu beraniā itu ada yang mendalangi. āKenapa kelompok kecil seperti FPI seberani itu menantang semua orang. Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) disebut. Amien Rais, Adnan Buyung, Goenawan Muhammad, juga disebut. Kenapa? Ada apa ini?,ā gugatnya.
Kang Said mencatat, dalam setiap tindakan kekerasan di Indonesia pasti ada yang mendalangi serta ada kelompok tertentu yang menjadi ātargetā. Menurutnya, hal itu pun berlaku dalam kasus insiden Monas yang mengakibatkan beberapa orang luka-luka itu.
FPI, ujarnya, merupakan organisasi yang dibentuk oleh oknum penguasa untuk āmengimbangiā gerakan kelompok ākiriā setelah kejatuhan presiden Soeharto pada 1998. Namun, belakangan, organisasi pimpinan Riziq Shihab itu semakin tak terkendali.
Sebelumnya, Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D., mengatakan, tindakan anarkis yang dilakukan FPI bisa jadi dasar pembubaran organisasi pimpinan Habib Riziq Shihab itu. Pembubaran itu pun, katanya, tak perlu melalui jalur pengadilan.
"Cukup aparat kepolisian minta aktivitas FPI dihentikan," kata Mahfud yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, usai acara 'Pisah-Sambut Hakim Konstitusi' di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/6) kemarin.
Mahfud menyatakan, FPI tidak pernah terdaftar berbadan hukum. FPI, kata dia, adalah lembaga informal. "Jadi, tidak perlu proses secara administratif, ketegasan aparat saja untuk menutup aktivitas FPI," katanya. (rif)
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
3
Khutbah Idul Adha 2026: Gotong Royong dalam Pengelolaan Kurban
4
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
5
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
6
Khutbah Jumat: Meraih Pertolongan Allah dengan Membantu Sesama
Terkini
Lihat Semua