Warta

PBNU Meminta MK Tolak Gugatan atas UU Penistaan Agama

NU Online  ·  Senin, 8 Februari 2010 | 23:00 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Bagdja mengatakan, penistaan agama akan semakin mendapat tempat di Indonesia, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan UU No 1 tahun 1965 tentang penodaan agama.

“Jika gugatan itu dikabulkan, penistaan agama akan semakin marak,” kata Ahmad Bagdja kepada wartawan di Kantor PBNU, Jl Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Senin (8/2). Menurutnya, UU tersebut masih sangat dibutuhkan di Indonesia. Karena itu, PBNU meminta MK untuk tidak menggabulkan dan menolak gugatan sejumlah LSM itu.<>

Kebebasan dalam iklim demokrasi sekalipun tidak dapat dinikmati dengan keluasan yang seluas-luasnya. Apalagi menyangkut keyakinan. “Kebebasan berkeyakinan tidak bisa diartikan, setiap orang bisa bebas mendirikan agama baru,” jelas calon Ketua Umum PBNU ini.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, pencabutan UU penodaan agama akan menjadi preseden buruk bagi Negara demokrasi yang plural seperti Indonesia. “Saya kira sudah bagus ada UU itu sebagai suatu pengaturan tentang bagaimana sebuah bangsa yang plural,” paparnya.

Bagdja menilai, elemen masyarakat yang menginginkan UU tersebut dicabut menunjukkan ketidakpahaman mereka tentang keyakinan keagamaan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat.

Bagdja melihat bahwa tuntutan tersebut dibingkai paradigma yang keliru soal definisi keyakinan atau kepercayaan dan agama. Tuntutan tersebut dibingkai paradigma yang keliru soal definisi keyakinan atau kepercayaan dan agama.

“Saya kira yang menolak itu tidak mengerti soal fungsi dan tentang keyakinan keagamaan. Apa yang mereka maksud dengan agama itu? Kita tidak bisa menyebut apa yang dimaksud dengan keyakinan atau kepercayaan seperti yang mereka katakan itu sebagai sebuah agama,” kata Sekjen PBNU pada era kepemimpinan Gus Dur ini.

Seperti diketahui, gugatan UU No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama diajukan oleh 7 LSM yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI. (min)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang