PBNU: Pembubaran Ormas Anarkis Kewenangan Mendagri
NU Online · Kamis, 2 September 2010 | 23:15 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Said Agil Siradj menyatakan, kewenangan membubarkan organisasi massa yang bertindak anarkis ada pada Kementerian Dalam Negeri, bukan pihak lain yang menangani agama.
"Saya kira itu ada di Kementerian Dalam Negeri (untuk menbubarkan), bukan yang lain," tandas Said Agil, saat ditanya seusai buka puasa bersama di rumah dinas Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Selasa (31/8) malam lalu.<>
Menurut Said, siapa pun atas nama agama tidak bisa melakukan kekerasan dan tindakan di luar hukum. "Yang berhak adalah aparat Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, dan hakim atas nama hukum untuk melakukan tindakan penertiban atau lainnya," tambahnya.
Sementara menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, sanksi harus adil dikenakan kepada ormas ataupun pelaku yang melanggar kemungkaran tersebut.
Jika ormas yang radikal dianggap melanggar dan dikenakan sanksi, tetapi pelaku yang dianggap melanggar amar makruf nahimungkar atau melakukan kemungkaran itu tidak dikenakan sanksi apa pun, hal itu bisa dianggap tidak adil.
"Oleh sebab itu, dua-duanya harus dikenakan sanksi. Jangan hanya ormas itu saja, akan tetapi juga pelaku kemungkaran itu yang juga dikenakan tindakan," tandas Suryadharma Ali. (sam)
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun
6
Terkena Percikan Air Kloset Bercampur Najis, Apakah Badan dan Handuk Ikut Najis?
Terkini
Lihat Semua