PBNU: Pembubaran Ormas Anarkis Kewenangan Mendagri
NU Online · Kamis, 2 September 2010 | 23:15 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Said Agil Siradj menyatakan, kewenangan membubarkan organisasi massa yang bertindak anarkis ada pada Kementerian Dalam Negeri, bukan pihak lain yang menangani agama.
"Saya kira itu ada di Kementerian Dalam Negeri (untuk menbubarkan), bukan yang lain," tandas Said Agil, saat ditanya seusai buka puasa bersama di rumah dinas Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Selasa (31/8) malam lalu.<>
Menurut Said, siapa pun atas nama agama tidak bisa melakukan kekerasan dan tindakan di luar hukum. "Yang berhak adalah aparat Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, dan hakim atas nama hukum untuk melakukan tindakan penertiban atau lainnya," tambahnya.
Sementara menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, sanksi harus adil dikenakan kepada ormas ataupun pelaku yang melanggar kemungkaran tersebut.
Jika ormas yang radikal dianggap melanggar dan dikenakan sanksi, tetapi pelaku yang dianggap melanggar amar makruf nahimungkar atau melakukan kemungkaran itu tidak dikenakan sanksi apa pun, hal itu bisa dianggap tidak adil.
"Oleh sebab itu, dua-duanya harus dikenakan sanksi. Jangan hanya ormas itu saja, akan tetapi juga pelaku kemungkaran itu yang juga dikenakan tindakan," tandas Suryadharma Ali. (sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
3
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Khutbah Jumat: Jangan Iri Hati Ketika Orang Lain Lebih Sukses
6
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
Terkini
Lihat Semua