Warta

PBNU: Pemerintah Wajib Perhatikan Lembaga Pendidikan Swasta

Jumat, 21 Oktober 2011 | 13:16 WIB

Jakarta, NU Online
Sebuah hasil besar diraih Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU, dalam upayanya melakukan pendampingan pengajuan judicial riview UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pemerintah, baik di pusat maupun daerah, yang sebelumnya tidak wajib memberikan bantuan terhadap lembaga pendidikan berbasis masyarakat, saat ini diwajibkan untuk merubah kebijakannya. 

LBH NU melakukan pendampingan dalam upaya judicial riview yang diajukan oleh H.Machmud Masjkur, seorang guru dan Suster Maria Bernardine, biarawati yang beralamat di Jalan Veteran 31 Kota Pekalongan. Gugatan disampaikan atas UU Sisdiknas, tepatnya Pasal 55 (4) yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Gugatan yang teregritasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 58/PUU-VIII/2010, sudah selesai disidangkan secara terbuka pada tanggal 29 September 2011 lalu. Hasil kemenangan yang mewajibkan Pemerintah merubah kebijakannya, tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-VIII/2010 terkait judicial review Pasal 55 ayat (4) UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas.

"Kata dapat pada pasal tersebut bermakna jamak. Bisa diartikan bisa memperoleh bantuan, atau bisa tidak memperoleh bantuan dan itu yang merugikan lembaga pendidikan swasta. Tapi dengan kemenangan ini, kata dapat itu harus dirubah menjadi wajib," tegas Ketua LBH NU Andi Najmi Fuaidi dalam jumpa pers di Lantai 5 Gedung PBNU, Jakarta, Jum'at, 21 Oktober 2011. <>

Nahdlatul Ulama sebagai salah satu civil society Islam yang banyak menaungi lembaga pendidikan dasar (dan menengah), yang pada umumnya terdiskriminasi, memberikan perhatian lebih terhadap diskriminasi tersebut. Ini dirupakan dalam pendampingan yang dilakukan terhadap 2 orang pengelola lembaga pendidikan berbasis masyarakat asal Pekalongan, Jawa Tengah, dalam upaya judicial review atas UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 55 (4), yang berujung pada sebuah kemenangan. 

PBNU dan PP LP Ma’arif NU memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-VIII/2010 terkait judicial review Pasal 55 ayat (4) UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas (terlampir). Amar Putusan tersebut memberikan harapan yang besar bagi terwujudnya pendidikan dasar (9 tahun – SD/MI-SMP/MTs) yang berkeadilan, demokratis, dan anti diskriminasi, serta terbuka peluang bagi lembaga pendidikan swasta (masyarakat) untuk bersaing dalam meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan.

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj mengatakan, keberhasilan LBH NU meraih kemenangan dalam judicial review UU Sisdiknas, juga adalah kemenangan rakyat Indonesia secara luas, tanpa memandang agama yang dianutnya.

“Ini hak rakyat yang (sebenarnya) belum diberikan Pemerintah. Yang perlu diingat sekarang ini masa reformasi, masyarakat harus mendapatkan apa yang menjadi haknya, yang lebih dari tiga puluh tahun lalu terampas,” kata Kiai Said.
 
Perlakuan yang adil terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta serta keseriusan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menciptakan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sebagai akibat dari implementasi putusan tersebut, juga akan memaksimalkan peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.

Pemerintah dan pemerintah daerah harus pro aktif untuk menjalankan putusan tersebut melalui kebijakan dan program-program nyata dalam APBN dan APBD agar masalah kesenjangan mutu, ketidakadilan, dan diskriminasi pendidikan dasar yang selama ini terjadi segera teratasi.

“Tidak ada yang dirugikan dengan amar putusan itu. Pemerintah dalam hal ini Kemendiknas juga tidak semakin berat, karena kualitas rakyatnya akan semakin meningkat, sementara rakyat, terutama sekolah swasta akan semakin ringan bebannya,” tuntas Kang Said, demikian Kiai Said masyhur disapa.

Nahdlatul Ulama sangat berkepentingan untuk menggerakkan seluruh kadernya yang terlibat dalam lembaga eksekutif dan legislatif , baik di pusat maupun daerah agar bersunguh-sungguh menjalankan Amar Putusan tersebut.


Redaktur        : Emha Nabil Haroen
Kontributor    : Samsul Hadi