Warta

PBNU : Perpres 36 Harus Direvisi

Ahad, 11 September 2005 | 02:04 WIB

Bogor, NU Online
Sejak awal NU berusaha memperjuangkan kepentingan rakyat bawah  yang merupakan mayoritas warga NU. Karena itu dalam Pleno I PBNU di Bogor Sabtu kemarin mengelurkan  Taushiyah atau Rekomendasi agar Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum itu direvisi karena dalam prakteknya sangat merugikan kepentingan rakyat banyak.

Memang dalam Islam diperbolehkan negara mengambil tanah rakyat untuk dipergunakan bagi kemaslahatan umat, tetapi pengambilan tersebut menuntut persyarakat yang ketat, demikian menurut keterangan KH Aziz Asyhuri salah seorang Syuriyah PBNU. Dan itupun hanya boleh dilakukan oleh sebuah negara yang pemerintahnya benar-benar amanah.

Alasan untuk kepentingan umum dalam Perpres tersebut sulit dipercaya, karena aparat yang menjalankan terbukti sangat korup dan manipulatif, sehingga walaupun demi alasan kepentingan umum, tanah yang diambil dari rakyat tersebut kemudian biasanya dijual pada pengusaha swasta. Itu merupakan pengalaman bertahun-tahun yang perlu dicurigai. Bahkan menurut pengalaman, selama ini banyak tanah rakyat digusur untuk keperluan pengusaha besar, tetapi belum terbukti negara menggusur tanah untuk memberikan perumahan bagi kaum miskin yang tunawisma.

Walaupun Perpres tersebut telah diberlakukan, tetapi secara moral NU harus mencermati dan bersikap kritis, dan selama dalam proses revisi diusulkan agar pelaksanaannya ditunda, agar tidak membawa korban lebih jauh. Apalagi dalam sebuah negara yang sepenuhnya berada dalam cengkeraman sistem politik dan ekonomi liberal, maka Perpres tersebut menurut beberapa peserta Pleno merupakan langkah awal proses liberalisasi tanah, setelah liberalisasi sumber daya alam sudah dilakukan.

Kalau hal tersebut merupakan proses liberalisasi dan privatisasi tanah, maka jelas rakyat akan menjadi korbannya. Karena itu NU harus bersikap memihak pada konstituennya sendiri yaitu kaum miskin yang terbelakang, serta melindungi mereka dari jeratan kapitalis global melalui liberalisasi pemilikan tanah. (ltn)