Jakarta, NU Online
Berita mengenai rencana dikeluarkannya Fatwa haram Premium bagi masyarakat yang kaya oleh Majlis Ulama INdonesia (MUI) mendapat berbagai tanggapan. Rais Syuriyah Pengurus Besar NahdlatuKL Ulama (PBNU) KH Ali Musthofa Ya'qub, mempertanyakan illat pengambilan hak orang lain sebagai dasar pengharaman penyalahgunaan BBM bersubsidi. <>
Menurut Ali Musthofa, sebuah fatwa harus didasari atas dasar hujjah dan alasan yang kuat. Pasalnya, kriteria dan batasan hak orang lain dalam bersubdisi belum jelas.
"Tidak serta merta mereka yang membeli BBM bersubsidi dianggap telah mengambil hak. Disini perlu kejelasan,” tutur Ali Musthofa baru-baru ini.
Lebih lanjut Ali Musthofa yang juga Pengasuh Pesantren Darus Sunnah ini menjelaskan, semestinya pemerintah mensosialikan maksimal kebijakan pembatasan tersebut. Sosialiasi akan meberikan kejesalan tentang persentasi hak-hak dalam BBM bersubsidi.
"Jika tak disertai langkah itu, maka sebaiknya POM-POM yang ada tak perlu menjualnya secara umum. Cara ini akan lebih tepat untuk memberikan rambu-rambu itu. “Dibagi-bagi kan saja secara gratis,” tandasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram penggunaan BBM bersubsidi oleh kalangan mampu. Pengkajian ini menyusul fakta yang muncul di lapangan terkait salah sasaran pada pemakaian subdisi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI, Ma’ruf Amin. “Sekalipun belum ada permintaan. Kita tetap kaji.”
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
95 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Seleksi Majelis Masyayikh, Berikut Daftarnya
4
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
5
Kang Santri AI, Platform Kecerdasan Buatan Berbasis Literatur Pesantren Diluncurkan
6
Diskusi di UGM Memanas, Mahasiswa Semprot Budiman Sudjatmiko dan Kebijakan Prabowo
Terkini
Lihat Semua