Jakarta, NU Online
Berita mengenai rencana dikeluarkannya Fatwa haram Premium bagi masyarakat yang kaya oleh Majlis Ulama INdonesia (MUI) mendapat berbagai tanggapan. Rais Syuriyah Pengurus Besar NahdlatuKL Ulama (PBNU) KH Ali Musthofa Ya'qub, mempertanyakan illat pengambilan hak orang lain sebagai dasar pengharaman penyalahgunaan BBM bersubsidi. <>
Menurut Ali Musthofa, sebuah fatwa harus didasari atas dasar hujjah dan alasan yang kuat. Pasalnya, kriteria dan batasan hak orang lain dalam bersubdisi belum jelas.
"Tidak serta merta mereka yang membeli BBM bersubsidi dianggap telah mengambil hak. Disini perlu kejelasan,” tutur Ali Musthofa baru-baru ini.
Lebih lanjut Ali Musthofa yang juga Pengasuh Pesantren Darus Sunnah ini menjelaskan, semestinya pemerintah mensosialikan maksimal kebijakan pembatasan tersebut. Sosialiasi akan meberikan kejesalan tentang persentasi hak-hak dalam BBM bersubsidi.
"Jika tak disertai langkah itu, maka sebaiknya POM-POM yang ada tak perlu menjualnya secara umum. Cara ini akan lebih tepat untuk memberikan rambu-rambu itu. “Dibagi-bagi kan saja secara gratis,” tandasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram penggunaan BBM bersubsidi oleh kalangan mampu. Pengkajian ini menyusul fakta yang muncul di lapangan terkait salah sasaran pada pemakaian subdisi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI, Ma’ruf Amin. “Sekalipun belum ada permintaan. Kita tetap kaji.”
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
2
Benarkah Pendiri PMII Hanya 13 orang?
3
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Urutan Bulan Haram, Mana yang Pertama?
4
Sejumlah Pemberitaan Wafat KH A Wahid Hasyim di Media Massa
5
118 Hotel Siap Tampung 108 Ribu Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama
6
Gus Yahya Pilih Jaga Jarak atas Kasus Gus Yaqut, Tak Libatkan NU dalam Urusan Keluarga
Terkini
Lihat Semua