Nasional

DPR Ketok UU PSDK, Jamin Hak Korban dan Penguatan LPSK

NU Online  ·  Selasa, 21 April 2026 | 19:00 WIB

DPR Ketok UU PSDK, Jamin Hak Korban dan Penguatan LPSK

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan di ruang sidang paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026. Pengesahan ini menandai penguatan sistem perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia.


Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan di ruang sidang paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).


“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Puan.


Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh peserta rapat dengan persetujuan. Sebelum dibawa ke paripurna, pembahasan RUU PSDK telah diselesaikan pada pembicaraan tingkat pertama melalui rapat kerja antara DPR dan pemerintah yang dipimpin oleh Komisi XIII DPR RI.


Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut disusun secara komprehensif dengan total 12 bab dan 78 pasal.


Materi muatannya difokuskan pada penguatan perlindungan saksi dan korban, termasuk optimalisasi peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Perluasan Subjek dan Penguatan Kelembagaan

Dalam rapat paripurna, Andreas memaparkan sejumlah substansi penting yang diatur dalam undang-undang ini. Salah satu poin utama adalah perluasan cakupan pihak yang mendapatkan perlindungan dalam proses peradilan pidana.


Selain saksi dan korban, perlindungan juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang berpotensi menghadapi ancaman akibat keterlibatan mereka dalam proses hukum.


Di sisi kelembagaan, LPSK ditegaskan sebagai institusi negara yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan mana pun. Penguatan juga dilakukan melalui rencana pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.


Jaminan Kompensasi dan Dana Abadi Korban

Undang-undang ini turut mengatur mekanisme kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada korban ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban ganti rugi.


“Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, korban tindak pidana terorisme, serta korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi,” kata Andreas.


Selain itu, negara juga menyiapkan skema dana abadi korban yang digunakan untuk mendukung pembiayaan kompensasi sekaligus pemulihan korban secara berkelanjutan.


Regulasi ini juga membuka ruang pembentukan satuan tugas khusus di bawah LPSK guna menjalankan fungsi perlindungan secara lebih efektif terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam proses hukum.


RUU PSDK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025-2026 yang diusulkan oleh Komisi XIII DPR RI.


Dalam kesempatan tersebut, Andreas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan hingga pengesahan regulasi ini.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang