PCI NU Jepang Desak Kapolri Usut Tuntas dan Bongkar Jaringan Terorisme
NU Online · Senin, 18 April 2011 | 02:47 WIB
Berkaitan dengan peristiwa bom bunuh diri saat berlangsungnya sholat Jum'at (15 April 2011) yang terjadi di masjid Mapolresta Cirebon Jawa Barat yang menyebabkan pelaku meninggal serta puluhan korban luka-luka, maka Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU Jepang melalui Raker yang diadakan di Tokyo menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Mengutuk dan mengecam keras pelaku bom bunuh diri serta radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun termasuk yang mengatasnamakan agama.
/> “Kami juga mendesak kepada aparat penegak hukum, terutama Kapolri, untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas, membongkar jaringan terorisme di tanah air serta menegakkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” kata Muhammad Aziz melalui release yang dikirimkan ke NU Online, Senin (18/4).
Selanjutnya, PCI NU Jepang juga mendesak kepada pemerintah untuk menjamin keamanan segenap warga masyarakat maupun orang asing di tanah air, agar citra Indonesia di luar negeri tidak makin terpuruk dan para investor menjadi enggan untuk menanamkan modalnya di tanah air.
“Kami meminta kepada semua tokoh masyarakat, politisi, para pejabat dan masyarakat luas apapun latar belakangnya untuk tidak terpancing dengan hasutan apapun yang mengatasnamakan agama,” katanya.
PCI NU Jepang juga menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk selalu mengedepankan nilai-nilai kesantunan dalam beragama (akhlaqul karimah) dalam menyikapi perbedaan-perbedaan yang ada. (mkf)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua