Pembunuh Sekretaris PCNU Lebak Dituntut 10 Tahun
NU Online · Selasa, 15 Maret 2011 | 05:23 WIB
Terdakwa pembunuh sekretaris Pengurus NU Cabang Lebak FMN (15) dituntut 10 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bahtiar dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (10/3) lusa.
Seusai persidangan, JPU Bahtiar mengatakan, tuntutan terhadap pembunuh Madnani tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan fakta persidangan. Terdakwa telah membunuh Sekretaris Pengurus Cabang NU Lebak Madnani, meskipun tidak ada niat. FMN sebenarnya hanya berniat mencuri laptop milik korban.
“Tuntutan yang saya sampaikan sudah didasarkan pada keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Baht<>iar pada wartawan.
Kendati dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, menurut JPU, tuntutan hanya 10 tahun penjara karena FMN yang terhitung murid korban di Madrasah Aliyah Pesantren Fathurrobbany, Rangkasbitung, masih anak-anak. Terdakwa mendapatkan keringanan hukuman sesuai ketentuan undang-undang.
“Kita akui tuntutan yang kami ajukan lebih rendah dari dakwaan jaksa sebelumnya. Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat FMN dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 339 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, karena terdakwa masih di bawah umur alias anak-anak. Jika terdakwa orang dewasa, ancaman hukuman seumur hidup,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Koswara Purwasasmitha membenarkan kliennya dituntut 10 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP. “Kita siapkan materi pembelaannya,” pungkasnya. (zen)
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua