Warta

Pemerintah Jatim Resmi Larang Kegiatan Ahmadiyah

Senin, 28 Februari 2011 | 08:30 WIB

Surabaya, NU Online
Gubernur Jatim, Soekarwo, mengeluarkan SK No 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur , karena dianggap menjadi pemicu terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu dilarang melakukan kegiatan secara tertulis, lisan, memasang papan nama dan sebagainya.

Demikian pernyataan sikap Gubernur Jatim Soekarwo yang didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Gatot Nurmantiyo; Ketua MUI Jatim, KH AAbdusshomad Buchori dan Ketua DPRD Jatim, Imam Sunardi.di Surabaya, Senin (28/2).

; Hadir antara lain sejumlah ormas Islam dan Halaqoh Ulama se-Jatim yang pernah membahas itu pada 11 Februari 2011 lalu di Ponpes Sidogiri, Kraton-Pasuruan, yang terdiri dari NU, Muhammadiyah, Perhimpunan Al Irsyad, Hidayatullah, Hizbut Tahrir Indonesia.

Juga FPI, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Pelajar Islam Indonesia, HMI, FUI, Dewan Masjid Indonesia, Dewan Dakwah Islamiyah, Fatayat NU, Albayyinat Jatim, Persatuan Islam (Persis), Muslimat NU dan Forum Madura Bersatu (Formabes).

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat beberapa poin larangan yang diantaranya yakni:

1. Aktifitas jamaah Ahmadiyah di Jawa Timur dapat memicu atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat Jatim.

2.a. Melarang ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik.

2.b. Melarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum.

2.c. Melarang memasang papan nama pada masjid, musholah, lembaga pendidikan dengan identitas jamaah Ahmadiyah Indonesia.

2.d. Melarang penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya.

Surat tersebut ditembuskan ke 10 instansi, diantaranya yakni Mendagri, Menteri Agama, Jaksa Agung, DPRD Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kanwil Kementrian Agama Jatim, Kanwil Hukum dan HAM Jatim dan PB Ahmadiyah Indonesia di Jakarta.

Sedangkan menyinggung kata Soekarwo,"Untuk pembubaran itu wewenang pemerintah pusat karena masalah Akidah dan ritual. Jatim hanya melarang aktifitas demi ketertiban umum dan keamanan masyarakat Jatim."
Menanggapi SK tersbeut, Kapolda Jatim justru mempersilahkan bagi pihak-pihak yang keberatan untuk menggugat secara hukum.

Pertemuan serupa pernah dilakukan sebelumnya di Mapolda Jatim beberapa minggu lalu saat memberi penjelasan terkait aksi penyerangan Ponpes Alma'hadul Islam Yayasan Pesantren Islam (YAPI), Beji-Pasuruan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jatim Soekarwo didatangi massa Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim di rumah dinas, Jl Imam Bonjol Surabaya, Selasa (22/2/2011) lalu. Mereka mendesak gubernur menerbitkan pergub tentang pembubaran ajaran Ahmadiyah di Jatim.(amf/ant)