Jakarta, NU Online
Staff Ahli Menteri Agama Muji Tulus berpendapat bahwa para pengusaha yang memperoleh manfaat dari hasil hutan berkewajiban untuk membayar zakat guna kesejahteraan masyarakat disekitaranya.
Hal tersebut diungkapkan dalam National Meeting dan Workshop Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan (GNKL) PBNU di Hotel Santika, Jakarta, Sabtu.
<>Dikatakannya dalam pemanfaatan dana zakat tersebut, harus melibatkan fihak lain seperti Perguruan Tinggi, Departemen Kehutanan dan Pemda. “Perguruan Tinggi diharapkan bisa memberikan bantuan teknis dan Dephut untuk penyediaan lahannya,” tandasnya.
Saat ini landasan hukum untuk pengelolaan zakat dan wakaf sudah tersedia berdasarkan UU Zakat No. 38/1999 dan UU Wakaf No 41/2004. “Dalam hal ini lembaga zakat, termasuk Lazis NU bisa dilibatkan dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat yang dari para pengusaha tersebut,” tuturnya.
Dijelaskannya bahwa dari data yang dimiliki Depag, proporsi wakaf terbesar saat ini adalah untuk kuburan, baru untuk masjid dan musholla. Untuk ke depan, ia mengajurkan masyarakat melakukan wakaf untuk kegiatan produktif, termasuk wakaf tunai yang dananya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan masyarakat. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pentingnya Berpikir Logis dalam Islam
2
Gus Baha Akan Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Istiqlal Jakarta pada 27 Januari 2025
3
Khutbah Jumat: Mari Bangkitkan Semangat Mempelajari Ilmu Agama
4
Komnas Haji: Pengurangan Petugas Haji 2025 Jadi Tantangan dan Titik Krusial
5
Keputusan Libur Ramadhan Menunggu Surat Edaran Lintas Kementerian
6
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
Terkini
Lihat Semua