Jakarta, NU Online
Staff Ahli Menteri Agama Muji Tulus berpendapat bahwa para pengusaha yang memperoleh manfaat dari hasil hutan berkewajiban untuk membayar zakat guna kesejahteraan masyarakat disekitaranya.
Hal tersebut diungkapkan dalam National Meeting dan Workshop Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan (GNKL) PBNU di Hotel Santika, Jakarta, Sabtu.
Dikatakannya dalam pemanfaatan dana zakat tersebut, harus melibatkan fihak lain seperti Perguruan Tinggi, Departemen Kehutanan dan Pemda. “Perguruan Tinggi diharapkan bisa memberikan bantuan teknis dan Dephut untuk penyediaan lahannya,” tandasnya.
Saat ini landasan hukum untuk pengelolaan zakat dan wakaf sudah tersedia berdasarkan UU Zakat No. 38/1999 dan UU Wakaf No 41/2004. “Dalam hal ini lembaga zakat, termasuk Lazis NU bisa dilibatkan dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat yang dari para pengusaha tersebut,” tuturnya.
Dijelaskannya bahwa dari data yang dimiliki Depag, proporsi wakaf terbesar saat ini adalah untuk kuburan, baru untuk masjid dan musholla. Untuk ke depan, ia mengajurkan masyarakat melakukan wakaf untuk kegiatan produktif, termasuk wakaf tunai yang dananya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan masyarakat. (mkf)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
3
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
4
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
5
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
6
Hari Ke-22 Operasional, Tim SAR Temukan 2 Jasad Korban KM Virgo Transport 8
Terkini
Lihat Semua