Jakarta, NU Online
Staff Ahli Menteri Agama Muji Tulus berpendapat bahwa para pengusaha yang memperoleh manfaat dari hasil hutan berkewajiban untuk membayar zakat guna kesejahteraan masyarakat disekitaranya.
Hal tersebut diungkapkan dalam National Meeting dan Workshop Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan (GNKL) PBNU di Hotel Santika, Jakarta, Sabtu.
Dikatakannya dalam pemanfaatan dana zakat tersebut, harus melibatkan fihak lain seperti Perguruan Tinggi, Departemen Kehutanan dan Pemda. “Perguruan Tinggi diharapkan bisa memberikan bantuan teknis dan Dephut untuk penyediaan lahannya,” tandasnya.
Saat ini landasan hukum untuk pengelolaan zakat dan wakaf sudah tersedia berdasarkan UU Zakat No. 38/1999 dan UU Wakaf No 41/2004. “Dalam hal ini lembaga zakat, termasuk Lazis NU bisa dilibatkan dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat yang dari para pengusaha tersebut,” tuturnya.
Dijelaskannya bahwa dari data yang dimiliki Depag, proporsi wakaf terbesar saat ini adalah untuk kuburan, baru untuk masjid dan musholla. Untuk ke depan, ia mengajurkan masyarakat melakukan wakaf untuk kegiatan produktif, termasuk wakaf tunai yang dananya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan masyarakat. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Kiai-Kiai Sepuh Harap Muktamar Ke-35 NU Berjalan Baik, Jujur, Adil, dan Berakhlakul Karimah
6
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
Terkini
Lihat Semua