Penulisnya Akan Digugat Secara Hukum
NU Online · Senin, 17 Maret 2008 | 04:09 WIB
Kontroversi buku Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat dan Dzikir Syirik tampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, penulisnya, H Mahrus Ali, bakal berurusan dengan hukum. Lembaga Hukum dan HAM (Lakumham) DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur akan menggugat Mahrus secara hukum.
Kabar tersebut diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, Jatim, KH Muhyiddin Abdusshomad, di kediamannya di kompleks Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris), Antirogo, Jember, Ahad (16/3) kemarin. Demikian dilaporkan Kontributor NU Online, Aryudi A. Razaq.<>
âMemang, ada teman yang datang ke rumah saya sehari setelah debat terbuka itu digelar. Dia meminta ijin kepada saya untuk menggugat beliau (Mahrus Ali). Katanya, yang akan menangani adalah Lakumham DPW PKB Jawa Timur. Saya bilang, silakan,â ujar Kiai Muhyiddin, begitu panggilan akrabnya.
Ia menjelaskan, hak setiap warga untuk menggugat siapa pun yang dinilai telah melukai perasaannya, apalagi sampai mencederai persaudaraan antarumat Islam. Sejauh ini, katanya, NU dan kelompok lain, hidup damai. NU selalu berusaha menghormati keyakinan yang dianut kelompok atau orang lain.
Â
âNU tidak pernah mengusik-usik soal khilafiah. Namun, hadirnya buku tersebut cukup memancing kegerahan di kalangan warga NU, apalagi saat debat, dia (Mahrus Ali) tidak datang,â pungkas Kiai Muhyidin yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Nuris, Jember, itu.
Hal senada dikatakan Idrus Ramli, salah satu anggota tim penulis buku Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat & Dzikir Syirik. Menurutnya, tulisan Mahrus di buku itu bukan sekedar berbicara soal khilafiah (perbedaan pendapat), tapi jelas-jelas berbentuk vonis negatif kepada warga Nahdliyin (sebutan untuk warga NU).
âKalau orang yang istigotsah dikatakan kafir dan syirik, itu kan sudah vonis. Lucunya, vonis itu tidak ada hujjah(alasan)-nya,â jelasnya.
Alumnus Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jatim, itu menambahkan, ketidakhadiran Mahrus pada debat terbuka, alasannya yang tidak masuk akal. âBerani berbuat harus berani tanggung jawab. Kalau tidak di forum debat, maka di pengadilan saja,â pungkasnya. (rif)
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
5
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
6
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
Terkini
Lihat Semua