PKB: Oknum Polri-KPK Penerima Suap Harus Dipecat
NU Online · Ahad, 8 November 2009 | 22:16 WIB
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta para penegak hukum tetap mentaati aturan hukum yang berlaku. Oknum penegak hukum yang melanggar harus dicopot dari jabatannya.
”Baik Polri, KPK dan Kejaksaan Agung harus taat asas dan taat hukum. Prosedur hukum harus dilalui dengan baik. Jika polisi melanggar hukum harus dipecat. Itu sama halnya dengan KPK, jika terbukti menerima suap ya harus dipecat," katanya di Surabaya, Ahad (18/11) terkait perseteruan antara KPK dan Polri.<>
Ditambahkannya, semua pimpinan partai politik peserta koalisi pemerintah, termasuk PKB, tidak ingin hukum diinjak-injak di Indonesia. Praktik makelar kasus dalam hukum harus dihapus, katanya.
"Saya serahkan kepada kader PKB yang ada di Komisi III DPR RI untuk mencari titik temu kasus tersebut," tuturnya.
Mengenai usulan hak angket dari kalangan kalangan ”oposisi” yakni F-PDIP, F-Partai Golkar dan F-Partai Gerindra di DPR RI atas kasus talangan dana Rp 6,7 triliun dari pemerintah terhadap Bank Century, DPP PKB mengaku masih mempelajari kasus tersebut.
"PKB sedang mempelajari kasus itu, saya tunggu laporan kader PKB di DPR RI, baru menentukan sikap," kata Muhaimin. (sam)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua