Warta

Produsen Abon dan Dendeng Mengandung Babi akan Ditindak Tegas

NU Online  ·  Kamis, 9 April 2009 | 00:00 WIB

Jakarta, NU Online
Dirjen Bimas Islam Prof Dr H Nasaruddin Umar menegaskan pihaknya berkoordinasi lintas instansi akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang telah dengan sengaja melakukan penipuan terhadap produk abon dan dendeng mengandung  babi.

Hal itu dikemukakan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar di kantor Departemen Agama, Jakarta, Rabu (8/4) usai melakukan rapat koordinasi dengan Departemen Pertanian dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan, terkaitnya adanya produk abon dan dendeng yang beredar di pasaran dicampur daging babi.<>

Menurut Nasaruddin, langkah yang akan diambil adalah pendekatan hukum dan menarik produk tersebut dari pasaran. “Kita telah menurunkan tim lintas instansi untuk menyelidiki kasus tersebut,” ucapnya.

Nasaruddin Umar menambahkan, memang telah terbukti sejumlah produk dendeng dan abon yang mencantumkan label halal, ternyata mengandung babi. ''Ternyata Terbukti beberapa temuan-temuan yang telah dilakukan, ada kenyataan seperti itu (tercampur babi).
 
Sementara itu Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BP POM) Tien Gartini Budhianto mengatakan, pemerintah akan melakukan uji produk seluruh produk dendeng dan abon yang beredar di Indonesia.

''Kami akan uji semua produk dendeng dan abon dan hasil ujinya nanti akan kami umumkan ke publik secara bertahap. Jadi tidak hanya produk temuan. Pengujian ini dilakukan tidak saja di Jakarta, tapi juga di 26 Badan POM yang ada di 26 provinsi,'' tandas Tien.

Diakui Tien untuk menguji suatu produk olahan daging apakah mengandung babi atau tidak, dibutuhkan uji laboratorium. ''Kalau masih berupa daging, masih mudah untuk dibedakan. Tapi kalau sudah berupa produk makanan, sangat sulit, harus uji DNA melalui tes laboratorium<" katanya.

Menurut Tien, semua pihak terkait bertugas untuk menjamin produk itu aman. ''Mengenai halal, bukan domain Badan POM. Tapi kita punya badan kerjasama antara Depag, Deppkes dan MUI. Yang berhak mengatakan halal atau tidak adalah LP POM MUI. LP POM MUI inilah yang melakukan  audit kehalalannya dan Badan POM dari aman dan baiknya suatu produk. Setelah mendapatkan sertifikat MUI, barulah mereka bisa mencantumkan label halal,'' kata Tien.
 
Ditegaskan Tien bahwa suatu produk yang mengandung bahan babi, harus mencantumkan gambnar babi secara utuh dengan warna merah. ''Jadi bisa terlihat jelas oleh konsumen,'' paparnya. (nam)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang