Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi III DPR, H.Imam Churmen, mengingatkan, pupuk jangan dijadikan alat komersial agar tidak mengganggu ketahanan pangan nasional. "Pupuk harus dikuasai oleh instansi yang bertanggungjawab, sehingga pupuk sebagai komoditi strategis tidak dijadikan alat komersial," kata Imam Churmen di Jakarta, Jum`at (3/9).
Ia mengakui adanya disparitas harga antara pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi yang merangsang adanya penyelundupan pupuk untuk mengeruk keuntungan. Sementara itu SK Menperindag No. 643/2002 yang mengatur pendistribusian pupuk dianggap tetap menjadi masalah.
<>Semua ini, menurut Imam, perlu dipikirkan secara arif bijaksana, dan dipelajari bersama. Distribusi pupuk berdasarkan rayonisasi perlu dibenahi, karena banyak menimbulkan kesulitan-kesulitan di kalangan petani. "Meskipun SK 643 sudah disempurnakan dan berjalan lancar, distribusi pupuk masih saja ada problem yang sangat mengganggu, yakni sistem rayonisasi itu."
Ia mengingatkan, petani tetap mengharapkan enam tepat yang ditekadkan dalam pendistribusian pupuk antara lain tepat waktu, jumlah, harga, jenis dan tepat lokasi. "Kenyataannya sekarang, pupuk bisa dibeli di toko besi, dan dengan harga lebih tinggi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan." ujarnya.
Padahal penggunaan pupuk yang menyimpang dari enam tepat itu, menurutnya akan berakibat buruk bagi pertumbuhan produk pertanian, misalnya padi.
Pemerintah sebaiknya bertindak sebagai fasilitator saja, demi kelancaran pendistribusian pupuk. Sedangkan industri pupuk (BUMN) tetap diberi kesempatan untuk mengambil keuntungan, dengan cara mengekspor produknya setelah kebutuhan dalam negeri dicukupi.
Tentang subsidi pupuk, yang belakangan ini menjadi sorotan karena hendak dialihkan untuk pembelian gabah, Imam masih mempertanyakan, 'sebenarnya subsidi itu mestinya diberikan kepada siapa.'
Selama ini, subsidi pupuk tidak diterima oleh petani secara langsung, namun diberikan kepada pabrik industri pupuk dalam bentuk pembelian gas, di samping untuk jenis-jenis pupuk yang lain.
Ia menyatakan setuju, pengalihan subsidi pupuk harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan, tidak tergesa-gesa. "Yang harus diingat, jangan sampai pupuk sebagai komiditi strategis dijadikan alat komersial untuk mengeduk keuntungan. "Itu sama saja dengan mempermainkan nasib petani," ujarnya. (atr/cih)
Terpopuler
1
Khutbah Shalat Istisqa: Memohon Hujan, Ampunan, dan Rahmat Allah
2
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove untuk Perkuat Pencegahan Karhutla
3
Hukum Shalat di Atas Sajadah Bergambar dan Berwarna Mencolok
4
Hukum Mengisi Absensi Teman yang Tidak Masuk Kerja
5
Indonesia dan Sejumlah Negara Walk Out Saat Netanyahu Naik Mimbar Majelis Umum PBB
6
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
Terkini
Lihat Semua