Warta

PWNU Aceh: UU Sudah Jamin Kerukunan Beragama

NU Online  ·  Sabtu, 6 Februari 2010 | 02:17 WIB

Banda Aceh, NU Online
Kalangan ulama dayah (pondok pesantren) di Provinsi Aceh, menilai Undang-undang No 1 tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, sudah menjamin kerukunan beragama di Indonesia.

"Oleh karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi (MK) harus arif dan bijaksana memutuskan uji materi terhadap UU tentang penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang diajukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam  di Banda Aceh, Jum'at (5/2).<>

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan terkait uji materi terhadap UU No 1 tahun 1965 yang dilakukan MK setelah diajukan oleh sejumlah LSM di Jakarta. Dalam memutuskan perkara uji materi terhadap UU tersebut, Faisal berharap MK tidak hanya melihat dari sisi keterkaitan UU itu dengan UUD 1945.

"Paling penting harapan kami adalah MK bisa memperhatikan sisi baik (maslahah) dan sisi buruk (mafsadah) dalam uji materi terhadap UU itu sendiri," tambah Faisal Ali yang juga Sekretaris Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Ali.

Bahkan, Faisal mengkhawatirkan pengabulan uji materi itu akan melahirkan banyak orang bebas mengakui dirinya sebagai "nabi" di Indonesia, dan berakibat pada penghakiman sendiri-sendiri oleh kelompok masyarakat.

Faisal menilai bahwa UU No 1 tahun 1965 telah berhasil menciptakan kerukunan yang harmonis di antara umat beragama Indonesia.

"Artinya, jikapun ada UU lain maka belum teruji bisa menjamin kerukunan beragama di Indonesia. Non muslim juga harus menolak jika dilakukan revisi terhadap UU tersebut sebagai upaya bersama terciptanya harmonisasi toleransi yang telah berjalan selama ini," tambahnya.

Tujuh LSM mengajukan permohonan uji materi UU No 1 tahun 1965,yaitu Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI). (min)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang