Cirebon, NU Online
Meski terdapat sejumlah fakta yang menyimpang seperti tidak percaya terhadap pertolongan Nabi Muhamad SAW di akhir zaman (syafaatul ijma), mempercayai pimpinannya telah menerima wahyu, dan mempercayai pimpinannya telah berkunjung ke Sidratul Muntaha dan sejumlah fakta lainnya yang melenceng, namun MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Cirebon hingga Jumat (2/11) belum menetapkan keberadaan aliran HDH (Hidup Dibalik Hidup) di Kabupaten Cirebon sebagai kelompok aliran sesat.
Alasannya, menurut Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Ja’far Shodiq Aqil Siraj yang merupakan kakak kandung KH Said Aqil Siraj, karena pihaknya belum mendapatkan data dan keterangan yang detil dari pemimpin HDH, Mujoni Abdullah yang juga warga Bekasi Baru, Kec Pengasinan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
<>"Fakta dan keterangan yang kita dapatkan mengenai ajaran komunitas HDH ini belum jelas kebenarannya, karena MUI baru mendapatkan data dari para pengikutnya. Sementara pemimpinnya belum kami dapatkan. Berdasarkan informasi Mujoni mau datang memenuhi panggilan Polres Cirebon," ungkap KH Jafar Aqil Siroj.
Atas dasar itulah MUI belum dapat memutuskan secara pasti apakah komunitas itu sesat atau tidak. Karenanya MUI tidak berhak menutup atau menghentikan kegiatan komunitas tersebut. Namun, berdasarkan keterangan para pengikut HDH, KH Ja’far mengakui ada sejumlah hal yang menyimpang.
"Keyakinan yang mereka percayai harus diluruskan, karena manusia biasa tidak bisa mendapatkan wahyu, tidak mungkin bisa Mikraj, dan tidak ada yang tahu dan bisa melihat neraka dan surga," ungkapnya.
Pengikut perkumpulan HDH, Rochasan yang juga pensiunan PNS asal Desa Sedong, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon mengungkapkan di Cirebon ajaran HDH pertama kali disebarkan oleh Kusnandar di Desa Sigong, Kec Lemahabang. Bahkan yang dalam penyebarannya Kusnendar mengaku pernah mengunjungi surga dan neraka, serta telah menerima wahyu dari Allah SWT dan dapat menembus dimensi roh. Selain itu HDH juga tidak percaya hadis nabi, hanya mempercayai hadis Qudsi dari hasil rasionalisasinya.(ksd)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua